Jakarta, Klikanggaran.com (14-12-2018) – Terkait dugaan proyek bermasalah Kemen PUPR, CBA meminta agar Menteri Basuki dievaluasi.
Pada proyek bermasalah Kemen PUPR ini Center for Budget Analysis (CBA) menemukan kejanggalan. Yaitu dalam beberapa proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Proyek bermasalah Kemen PUPR ini dijalankan oleh satuan kerja Pekerjaan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Utara (PJN Wilayah III Provinsi Sulut). Berikut detailnya disampaikan oleh Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi CBA :
Pertama, proyek peningkatan struktur jalan ruas Melonguane - Beo -Esang yang masuk tahun anggaran 2015. Pada tanggal 08 Juni 2015 pihak Kemen PUPR memenangkan PT CTB.
Nilai kesepakatan kontrak adalah sebesar Rp33.795.100.000. Dalam perjanjian kontrak disepakati waktu pekerjaan sampai tanggal 11 Desember 2015 (180 hari).
Menurut Jajang, dalam pelaksanaan proyek ini diduga kuat ada permainan kotor. Baik dilakukan oleh oknum Kemen PUPR maupun pihak swasta.
Contohnya, dalam proses lelang terdapat peserta lelang yang mengunggah harga penawaran dengan IP Address yang sama. Yakni PT CTB dan PT KWK.
Kesamaan IP Address ini dinilai Jajang mengindikasikan kedua perusahaan bermasalah. Karena dikendalikan oleh satu pihak. Dan, terbukti setelah ditelusuri, PT CTB dan PT KWK, komisaris dan direrkturnya adalah suami istri.
“Meskipun jelas ada kejanggalan, pihak Kemen PUPR tetap memenangkan PT CTB. Dan, menggugurkan tawaran dari perusahaan lainnya,” kata Jajang pada Klikanggaran.com di Jakarta, Jumat (14/12).
Kedua, masih terkait proyek jalan Melonguane - Beo – Esang di bawah tanggungg jawab Satuan kerja PJN Wilayah III Provinsi Sulut. Kali ini terkait proyek rehabilitasi minor dan masuk tahun anggaran 2018.
“Kami menduga, dalam proyek ini juga dibumbui permainan kotor sejak proses lelang. Hal ini terlihat dari perusahaan yang dimenangkan oleh pihak Kemen PUPR, yakni PT. RBK,” ujar Jajang.
“Padahal harga tawaran yang diajukan sangat tinggi, sebesar Rp 16,2 miliar. Namun, pihak Kemen PUPR tetap memenangkan PT RBK dan menggugurkan tiga perusahaan dengan tawaran terendah,” lanjutnya.
Berdasarkan temuan di atas, Center for Budget Analysis meyakini dua proyek jalan Melonguane - Beo – Esang senilai Rp 50 miliar lebih tidak dijalankan sesuai ketentuan. Dan, bisa merugikan keuangan Negara.
“Oleh karena itu, kami mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka penyelidikan atas proyek ini,” tegas Jajang.
“Segera panggil dan periksa Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen yang bersangkutan. Selain itu, hal ini juga harus menjadi catatan Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono,” tutup Jajang Nurjaman.
Penulis : Tim Berita
Baca juga : Wik, 4 Proyek Kemen PUPR Senilai Rp 264,1 M Bermasalah?