Tangkap Oknum Penyalahgunaan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas di Samosir

photo author
- Kamis, 13 Desember 2018 | 18:00 WIB
Anggaran Belanja Perjalanan Dinas
Anggaran Belanja Perjalanan Dinas

Jakarta, Klikanggaran.com (13-12-2018) – Melalui Klikanggaran.com publik menyampaikan suaranya. Yaitu terkait adanya oknum penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas di Samosir.

Mestinya Kepolisian Resor Samosir, Sumatera Utara, sudah melakukan tindakan tegas. Yaitu menangkap pegawai/pejabat di Pemkab Samosir terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah. Nilainya adalah sebesar Rp14.808.473 pada delapan satuan kerja.

Dugaan penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas itu muncul dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Ada pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah pada delapan satuan kerja.

Diketahui terdapat dua bukti tiket perjalanan dinas pada Bappeda.
Perjalanan dinas dengan menggunakan masakapai GA senilai Rp2.360.000. Namun, ternyata tidak ditemukan pada manifest GA.

Penyalahgunan anggaran perjalanan dinas luar daerah lainnya terkait selisih harga tiket. Ada selisih sebesar Rp12.448.473 antara yang dipertanggungjawabkan dengan bukti riil yang ada di maskapainya.
Berikut rinciannya :

1. Pada satuan kerja Dinas Pendidikan (Disdik) dengan jumlah tiket 1 (satu). Harga SPJ sebesar Rp1.493.000. Harga maskapai hanya sebesar Rp1.429.200. Terdapat selisih sebesar Rp63.800.

2. Pada satuan kerja Setda dengan jumlah tiket 29. Harga SPJ sebesar Rp42.704.035. Harga maskapai hanya sebesar 37.340.800. Terdapat selisih sebesar Rp5.363.235.

3. Pada satuan kerja Sekretariat DPRD (Setwan) dengan jumlah tiket 27. Harga SPJ sebesar Rp35.887.086. Harga maskapai hanya sebesar Rp33.375.241. Terdapat selisih sebesar Rp2.511.844.

4. Pada satuan kerja Bappeda dengan jumlah tiket 12. Harga SPJ sebesar Rp18.003.747. Harga maskapai hanya sebesar Rp16.784.700. Terdapat selisih sebesar Rp1.219.047.

5. Pada satuan kerja Dinas Pariwisata dengan jumlah tiket 9 (sembilan). Harga SPJ sebesar Rp 12.091.547. Harga maskapai hanya sebesar Rp10.627.000. Terdapat selisih sebesar Rp1.464.547.

6. Pada satuan kerja BPBD dengan jumlah tiket 9 (sembilan). Harga SPJ sebesar Rp13.840.800. Harga maskapai hanya sebesar Rp12.994.900. Terdapat selisih sebesar Rp845.900.

7. Pada satuan kerja Dinkes dengan jumlah tiket 2 (dua). Harga SPJ sebesar Rp6.817.000. Harga maskapai hanya sebesar Rp6.392.400. Terdapat selisih sebesar Rp424.600.

8. Pada satuan kerja BKD dengan jumlah tiket 4 (empat). Harga SPJ sebesar Rp6.140.000. Harga maskapai hanya sebesar Rp5.584.900. Terdapat selisih sebesar Rp555.500.

Hal ini mirip dengan kasus yang terjadi di Kalimantan Tengah pada tahun lalu (11/17). Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah, pernah menangkap lima orang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai setempat. Diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Begitu pula dengan yang terjadi di Pemkab Samosir. Saat ini ditemukan penyalahgunaan anggaran atas biaya perjalanan dinas luar daerah. Yaitu pada delapan satuan kerja yang berbeda antara SPJ dan harga maskapai.
Oleh sebab itu, publik berharap agar aparat hukum maupun Kepolisian Resor Samosir bertindak tegas atas temuan ini. Agar ke depan hal ini tidak terulang lagi.

Penulis : Heryanto

Baca juga : Tentang Pemkab Samosir dan Pemborosan Anggaran

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X