Piutang Pajak Pemkab Berau Tak Jelas, Denda Bikin Rakyat Tercekik?

photo author
- Kamis, 13 Desember 2018 | 11:55 WIB
Piutang Pajak
Piutang Pajak

Jakarta, Klikanggaran.com (13-12-2018) – Bicara permasalahan pajak, Klikanggaran.com menerima satu informasi. Yaitu tentang piutang pajak Pemkab Berau.

Pemkab Berau disinyalir gagal melakukan tata kelola piutang pajak dengan baik. Akhirnya piutang pajak Pemkab Berau dinilai tak jelas. Dendanya, bikin rakyat seperti tercekik.

Bahkan, denda keterlambatan bagi piutang pajak Wajib Pajak justru ditinggikan. Ini juga dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang dan aturan daerah.

Dokumen Klikanggaran.com menunjukkan piutang pajak Pemkab Berau yang berhasil dikumpulkan dan tercatat di tahun 2017. Nilainya mencapai Rp55.146.905.742.

Di antara nilai tersebut, sejumlah Rp31.780.579.650 merupakan nilai piutang PBB. Nah, diduga nilai ini tidak bisa diakui kebenarannya.

Hal itu berangkat dari adanya dugaan, Pemkab Berau menetapkan piutang tersebut tanpa mengindahkan UU No 28 Tahun 2009. Yaitu tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dan, Perda No 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah pada pasal 83 ayat 2.

Selain itu, Pemkab Berau diketahui belum melakukan validasi pada 79 kelurahan/kampung terkait piutang tersebut. Sehingga nilai yang disajikan tidak bisa diyakini kebenarannya.

Publik menilai, tidak dilakukannya validasi merupakan suatu bentuk kinerja Pemkab Berau yang jeblok. Dan, oleh publik dianggap malas.

Sebab, tidak dilakukannya validasi menjadi indikasi kuat. Bahwa Pemkab Berau kerjanya terkesan asal-asalan.

Padahal, piutang pajak sebenarnya merupakan pajak daerah. Yang nantinya akan berkontribusi bagi wajib pajak kepada daerah.

Tidak hanya itu, Pemkab Berau juga diduga melakukan mark up. Yaitu terkait denda pajak PBB masyarakat.
Pengenaan denda pajak sejatinya memang perlu dilakukan. Ini dalam rangka menjaga terlaksananya penerimaan pajak secara tertib.

Akan tetapi, bila hal tersebut dilakukan dengan tidak disesuaikan atas aturan yang berlaku. Maka sanksi administrasi berupa denda pajak yang diterapkan kepada masyarakat justru dapat menimbulkan masalah baru.

Bahkan, bila publik mengetahui bahwa pengenaan sanksi tersebut melebih dari nilai seharusnya. Maka kepercayaan publik akan luntur.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan denda pajak yang diterima di Kas Daerah pada tahun 2017. Yakni sebesar Rp453.330.032. Tentunya, publik berharap denda pajak yang mampu dikumpulkan tidak hanya sekedar menjadi tambahan penerimaan daerah.

Tapi, juga bisa memberikan pendidikan kepada masyarakat khususnya WP. Agar dapat berkontribusi pajak secara tertib di kemudian hari.

 

Penulis : Bagus AlFatah

Baca juga : PAD Pemkab Berau Melayang Senilai Rp 20 Miliar, Ada Apa?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X