Jakarta, Klikanggaran.com (10-12-2018) - Ada pelaksanaan pekerjaan tak sesuai kontrak di Dinas PU Pemkab Pesawaran. Sesuai data yang diterima Klikanggaran.com, nilainya hingga 1 miliar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menganggarkan belanja modal pengadaan jalan. Diketahui, nilainya adalah sebesar Rp150.915.134.500. Sedangkan realisasinya sebesar Rp129.614.559.300 atau 85,89% dari total anggaran di tahun 2015.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk peningkatan jalan di Pemkab Pesawaran. Pada tutup buku atau akhir tahun dilakukan pemeriksaan fisik. Yaitu terhadap 14 paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PU. Nilainya adalah sebesar Rp14.771.736.000.
Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat permasalahan. Ada ketidaksesuaian hasil pelaksanaan pekerjaan Dinas PU Pemkab Pesawaran dengan kontrak. Pekerjaan tak sesuai kontrak tersebut nilainya sebesar Rp1.424.510.241.
Berikut uraian 14 paket pekerjaan dimaksud:
1. Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun III dan VII Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan.
2. Peningkatan Jalan s.d Hotmix Ruas Jalan Way Linti Gunung Rejo Kec. Gedong Tataan.
3. Peningkatan Jalan s.d Hotmix Ruas Jalan Kutoarjo-Sukadadi Kec. Gedong Tataan.
4. Peningkatan Jalan s.d hotmix Ruas Jalan Sukasari-Sukadadi Kec. Gedong Tataan.
5. Peningkatan Jalan s.d Hotmix Ponpes Darul Hufazh Desa Bernung Kec. Gedong Tataan.
6. Peningkatan Jalan s.d Hotmix Desa Taman Sari Kec. Gedong Tataan.
7. Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Pasar Baru Kec. Kedondong.
8. Peningkatan Jalan Lingkungan Desa sukamandi Kec. Way Lima.
9. Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima.
10. Peningkatan Jalan s.d hotmix Pesawaran-Gunung Sugih Desa Pessawaran Kec. Kedondong.
11. Peningkatan Jalan s.d Hotmix Dusun Rawa Tunggal-Padang Cermin- Harapan Jaya-Desa PadangDesa Padang Cermin.
12. Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Mili Kubang-Damar Papan Desa Hanua Brak Kec. Padang Cermin.
13. Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Kurungan Nyawa Kec. Gedong Tataan.
14. Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun II, IV, dan V Desa Bogorejo Kec. Gedong Tataan.
Paket pekerjaan peningkatan jalan di atas tidak sesuai dengan Perpres No 54 tahun 2010 dan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak). Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.424.510.241. Yaitu atas 14 paket pekerjaan tersebut di atas.
Hal tersebut diduga diakibatkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
1. Kepala Dinas PU kurang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
2. PPK, PPTK, dan Pengawas Konsultasi Dinas PU tidak optimal dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan.
3. PPHP tidak cermat dalam melakukan pengujian yang dipersyaratkan untuk penerimaan pekerjaan.
Artinya, kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Pemkab Pesawaran ini merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah. Atas permasalahan pekerjaan Dinas PU Pemkab Pesawaran ini publik berpesan.
Ke depan Pemkab Pesawaran harus lebih cermat. Khususnya dalam paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Pesawaran. Pihak-pihak terkait harus mematuhi asaz kehati-hatian.
Tentu saja guna meminimalisir resiko-resiko yang dapat merugikan keuangan daerah. Dan, agar tak ada lagi pekerjaan tak sesuai kontrak di Pemkab Pesawaran.
Penulis : Tim Berita
Baca juga : Laporan Realisasi Belanja Hibah Pemkab Pesawaran Tidak Diaudit?