Pengelolaan BMD Pemprov Kaltim Dinilai Tidak Profesional, Ini Sebabnya

photo author
- Sabtu, 8 Desember 2018 | 16:00 WIB
Pemprov Kaltim
Pemprov Kaltim

Jakarta, Klikanggaran.com (08-12-2018) – Pengelolaan BMD Pemprov Kaltim (Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur) dinilai belum profesional.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya Pengelolaan BMD Pemprov Kaltim tidak memiliki pedoman. Yaitu yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Padahal, dari catatan yang diterima Klikanggaran.com diketahui, Pemprov Kaltim mengelola aset cukup besar di tahun 2017. Yakni senilai Rp21.357.468.817. Nilai aset tersebut tentu harus dikelola dengan profesional. Dan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena jika tidak, pasti akan menimbulkan masalah. Misalnya saja memberikan kesempatan bagi para pejabat untuk melakukan penyelewengan.

BMD sendiri sebenarnya membutuhkan adanya pedoman. Agar alur aset dapat mengatur dan menertibkan Pengelolaan BMD Pemprov Kaltim. Di antaranya mengatur pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan barang, pengadaan, penggunaan, dan pemanfaatan barang milik daerah.

Kerja Pemprov Kaltim yang belum profesional ini pun akhirnya mendapat sorotan publik. Publik menilai, hal tersebut seperti sebuah kelemahan yang dipelihara. Agar penyalahgunaan aset dan BMD bisa terus dilakukan di lingkungan Pemprov Kaltim.

Akibat dari tidak adanya pedoman Pemprov Kaltim dalam mengelola BMD, kelemahan pun muncul. Satu di antaranya yaitu adanya aset tanah seluas 104 ha berpotensi hilang. Nilainya pun sedikit, yaitu sebesar Rp37.638.900.000.

Kenapa berpotensi hilang aset tanah? Lantaran sebagian besar tanah sudah diakui dan dikuasai oleh warga. BMD berupa tanah yang dikuasai oleh warga diantaranya adalah:

- Tanah Sepaso dengan luas 200 ha. Nilainya Rp15.000.000.000, sebagian dikuasai oleh pihak lain.

- Tanah Sentralisasi Pergudangan Jalan Sutami seluas 7,7 ha. Nilainya Rp23.100.000.000, belum ditetapkan Kerjasama Pemanfaatan BMD.

- Tanah Sempaja seluas 1,7 ha. Nilainya Rp14.014.950.000, di antaranya dikuasai masyarakat. Selain itu, terdapat tumpang tindih sertifikat dan dimanfaatkan warga untuk kebun tanpa kerja sama pemanfaatan.

- Tanah Perumahan Korpri Loa Bakung seluas 75,4 ha. Nilainya sebesar Rp274.631.812.000.

Sederat persoalan di atas juga tidak mudah diselesaikan. Untuk itu, harusnya Pemprov Kaltim segera mengganti para pejabat yang tidak bekerja tidak profesional. Dan, segara menertibkan BMD yang ada.

Publik berharap agar segera dilakukan evaluasi dan perubahan di tubuh Pemprov Kaltim. Karena jika tidak, maka dapat dipastikan Kaltim akan kehilangan semua asetnya yang berpotensi.

 

Penulis : Bagus AlFatah

Baca juga : Dana BOS di Pemprov Kaltim Disinyalir Banyak Mark Up

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X