Utang OJK Tak Terbayar Sebesar Rp 629,77 Miliar, Benarkah?

photo author
- Jumat, 7 Desember 2018 | 18:30 WIB
OJK
OJK

Jakarta, Klikanggaran.com (07-12-2018) - Otarisasi Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan tidak sanggup membayar utangnya. Dikabarkan, utang OJK tak terbayar sebesar Rp 629,77 miliar. Utang OJK ini merupakan utang PPh Badan tahun 2015, 2016, dan 2017.

Sebelumnya, utang PPh Badan OJK tahun 2015 sebesar Rp 492,11 miliar telah dibayar dalam 5 (lima) tahap. Yaitu di tahun 2016 dan 2017 dengan jumlah sebesar Rp 225,67 miliar.

Sedangkan utang PPh Badan OJK tahun 2016 sebesar Rp 342,87 miliar belum dilunasi. Begitu juga dengan utang di tahun 2017 sebesar Rp 286,90 miliar, belum dilunasi. Maka total utang OJK tak terbayar sebesar Rp 629,77 miliar.

Diketahui, OJK menyurati Direktur Jenderal Pajak agar diberi keringan. Dan, memohon agar dalam perhitungan PPh Badan OJK, dapat menerapkan perlakuan khusus. Yaitu dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 Pasal 17.

Di mana penerimaan pungutan OJK tahun berjalan dapat diperhitungkan sebagai pendapatan tahun depan. Dan, bukan menjadi tahun berjalan dalam perhitungan kewajiban PPh Badan.

Hal ini menunjukkan penurunan kemampuan OJK dalam membayar utang-utangnya. Publik berpendapat, ini menandakan OJK tak segagah dulu lagi.

Karena OJK kini terlihat lemah dengan memohon agar perhitungan PPh Badan OJK lebih wajar. Dan, lebih sesuai dengan kemampuan keuangan OJK.

Beruntungnya, balasan surat dari Direktur Jenderal Pajak tak sekejam ibu tiri. DJP memberikan keringanan. Dengan dasar pada saat pengakuan biaya dan penghasilan dilakukan secara taat azas berdasarkan prinsip akuntansi tentang pengaitan biaya dengan penghasilan (matchintg of costs againts revenues).

DJP dapat mengatur saat pengakuan penghasilan OJK sesuai ketentuan pasal 17 PP Nomor 94 Tahun 2010. Sepanjang Dewan Komisioner OJK melakukan perubahan Standar Akuntansl Keuangannya sesuai kewenangan pasal 38 Ayat (7) UU OJK. Tentu saja dengan memperhatikan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Artinya, OJK diberikan kesempatan untuk melakukan review ketentuan akuntansi OJK. Agar perhitungan PPh Badan OJK dapat diringankan. Mungkin begitu intinya.

Sehingga diharapkan, ketentuan akuntansi yang ada dapat mengakomodir penerapan prinsip akuntansi. Yaitu tentang pengaitan biaya dengan penghasilan (matching of cost against revenues). Dan, sejalan dengan pasal 17 PP Nomor 94 tahun 2010.

Dengan demikian, perhitungan PPh Badan OJK akan lebih wajar dan lebih sesuai dengan kemampuan OJK.

 

Penulis : Heryanto

Baca juga : OJK Diduga Sarang Mafia, KPK Didesak Tetapkan Wimboh Santoso sebagai Tersangka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X