Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dan Tagihan di Provinsi Gorontalo

photo author
- Jumat, 7 Desember 2018 | 17:00 WIB
Korupsi
Korupsi

Jakarta, Klikanggaran.com (07-12-2018) - Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, setelah 20 tahun reformasi, (IPK) Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terbilang buruk. Sebab, statistik menunjukkan nilai paling umum naiknya kurang dari 1 setiap tahunnya.

Sehingga tak heran jika banyak yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan, korupsi tetap saja merajalela, entah sampai kapan.

Bicara mengenai korupsi di negeri ini sepertinya tak akan ada habisnya. Maka, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang buruk semoga tidak mengurangi semangat untuk memerangi korupsi.

Misalnya, terkait tagihan pembayaran 3 pekerjaan supervisi BWS Sulawesi II Provinsi Gorontalo. Tagihan pekerjaan di Kementerian PUPR ini diduga dikorupsi sebesar Rp 1.73 miliar.

Alangkah baiknya jika aparat hukum, Kejaksaan, maupun KPK menyeledikinya. Agar permasalahan menjadi terang benderang dan tak ada lagi dugaan korupsi. Siapat tahu, kelak Indeks Persepsi Korupsi Indonesia membaik.

Dokumen Klikanggaran.com menunjukkan, tiga paket pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Seperti rincian di bawah ini:

1. Terdapat nilai tagihan tidak sesuai sebesar Rp683.317.500 atas paket pekerjaan supervisi pembangunan pintu kanal Temalate pada tahun 2014. Ada tagihan biaya langsung untuk personil konsultan yang tidak pernah hadir dan terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. Tagihan untuk biaya langsung non personil tidak sesuai dengan biaya riil yang dikeluarkan oleh perusahaan.

2. Terdapat nilai tagihan tidak sesuai sebesar Rp993.000.000 atas paket pekerjaan supervisi konstruksi pembangunan jaringan irigasi randangan kiri pada tahun 2014. Ada tagihan biaya langsung untuk personil konsultan yang tidak pernah hadir dan terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. Tagihan untuk biaya langsung non personil tidak sesuai dengan biaya riil yang dikeluarkan oleh perusahaan.

3. Terdapat nilai tagihan tidak sesuai sebesar Rp56.00.000 atas paket pekerjaan supervisi normalisasi dan perkuatan tebing sungai Bolango pada tahun 2015. Ada tagihan biaya langsung untuk personil konsultan yang tidak pernah hadir dan terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.

Sehingga tagihan pembayaran yang esensinya sangat tidak tepat ada sebesar Rp 1.732.317.500. Publik menduga, jangan-jangan tagihan tersebut dikorupsi? Maka publik meminta aparat hukum maupun KPK untuk menyeledikinya.

Karena hal tersebut sudah diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 89 ayat (2a) menyatakan, “Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang”.

 

Penulis : Heryanto

Baca juga : ALASKA: Koruptor Berstatus PNS di 34 Provinsi Ini Harus Kembalikan Gaji ke Negara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X