Ada Kelebihan Pembayaran Rp 1,02 M di Realisasi Belanja Modal Kemenperin?

photo author
- Rabu, 31 Oktober 2018 | 07:08 WIB
images_berita_2018_Sept_IMG-20181031-WA0010
images_berita_2018_Sept_IMG-20181031-WA0010

Jakarta, Klikanggaran.com (31-10-2018) - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenperin RI) memiliki anggaran belanja modal sebesar Rp172.045.793.000 dan realisasi sebesar Rp118.604.273.474 atau 68,94 persen.

Dari realisasi empat satuan kerja di lingkungan Kemenperin tersebut diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.022.406.402 atas delapan paket pekerjaan, sebagaimana dijelaskan di bawah ini:

1. STP Bandung dengan nilai kontrak sebesar Rp783.844.000 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp385.819.452

2. STP Makassar dengan nilai kontrak sebesar Rp3.215.568.000 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp14.901.531

3. STP Bali dengan nilai kontrak sebesar Rp18.622.317.364 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp312.190.418

4. STP Bandung dengan nilai kontrak sebesar Rp5.418.469.738 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp557.766.000

Jadi, jumlah nilai kontraknya adalah sebesar Rp28.040.199.902 dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp1.022.406.402.
Mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, bahwa ada beberapa penyebab kelebihan pembayaran bisa terjadi. Bisa jadi karena pelaksana pekerjaan yang tidak mematuhi sesuai kontrak atau karena konsultan pengawas tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan di lapangan dengan baik. Mungkin juga karena panitia penerima hasil pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan pemeriksaan barang yang diterima atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cermat.

Namun, perlu diketahui oleh publik, bahwa kelebihan pembayaran harus dikembalikan ke kas negara. Bahkan kelebihan pembayaran juga menimbulkan kerugian negara.

Maka dari itu, pejabat terkait harus menerima ganjaran dengan ditegur dan dilakukan eveluasi terhadap kelelaian merugikan keuangan negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Rekomendasi

Terkini

X