Jakarta, Klikanggaran.com (05-10-2018) - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun 2017 mengalokasikan anggaran untuk belanja subsidi sebesar Rp178.816.698.870.000. Uang ratusan triliun ini terdiri dari anggaran belanja murni sebesar Rp168.876.783.743.000 serta belanja lain-lain sebesar Rp2.197.796.195.000.
Khusus belanja subsidi anggaran murni, yang berhasil direalisasikan hanya senilai Rp166.401.103.129.178. Angka ini setara 98,53 persen dari total belanja yang disiapkan. Terkait alokasi belanja subsidi ini, meskipun realisasi keseluruhan tidak sampai 100 persen, ditemukan beberapa jenis subsidi yang realisasinya melampaui pagu anggaran yang sudah ditetapkan.
Misalnya belanja subsidi listrik, berdasarkan UU APBN tahun 2017 pemerintah menetapkan sebesar Rp44.983.700.000.000. Dalam perkembangannya, anggaran untuk subsidi membengkak alias naik menjadi sebesar Rp45.375.200.000.000. Kenaikan ini ditetapkan Pemerintah melalui UU APBN-P 2017 dengan mempertimbangkan naiknya harga minyak mentah Indonesia, serta penyesuaian nilai tukar rupiah.
Berdasarkan penelusuran Klikanggaran.com, adanya pelampauan belanja subsidi listrik bukan hanya terjadi di tahun 2017. Di tahun sebelumnya (2016) juga terjadi pelampauan belanja subsidi listrik, bahkan terdapat kekurangan bayar oleh pemerintah sampai Rp7.225.969.353.514. Hal ini terjadi karena antara pagu yang disiapkan dengan belanja subsidi listrik di lapangan melenceng jauh dari perkiraan Kementerian Keuangan.
Adanya pelampauan biaya belanja subsidi listrik ini, menunjukkan pihak Kementerian Keuangan gagal memperhitungkan secara tepat kebutuhan subsidi dalam negeri. Hal ini menurut publik patut disayangkan, karena dalam menyusun anggaran, Kementerian Keuangan jadi terkesan tidak serius alias asal tebak.