Anggaran Iklan Pajak Reklame di Bank SumselBabel Menguap?

photo author
- Sabtu, 1 September 2018 | 10:13 WIB
images_berita_2018_Jun_IMG-20180901-WA0027
images_berita_2018_Jun_IMG-20180901-WA0027

Palembang, Klikanggaran.com (01-09-2018) - Bank SumselBabel adalah sebuah bank besar dengan reputasi begitu baik di mata masyarakat Sumsel. Begitulah kata publik saat mendengar nama besar Bank SumselBabel. Namun nyatanya, reputasi yang baik di mata publik ini seakan tak selaras dengan prestasi kinerja yang ditunjukkan oleh bank milik Pemrov Sumsel itu. Seperti persoalan kredit macet dengan angka yang begitu fantastis.

Ditambah, kali ini soal perhitungan pajak reklame pada Bank SumselBabel yang berindikasi menguap.

Untuk diketahui, pada tahun 2016 Bank SumselBabel telah menganggarkan beban promosi corporate sebesar Rp20.342.589.238,20 dengan realisasi sebesar Rp11.500.000.000,00 dari anggaran.

Beban promosi corporate antara lain digunakan untuk sewa pemasangan dan pemeliharaan billboard. Salah satu di antaranya yakni pekerjaan sewa pemasangan dan pemeliharaan Billboard Bank SumselBabel yang berlokasi di RM PS. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV DA berdasarkan perjanjian pelaksanaan pekerjaan nomor 1037/UMM/2/SPP/2016 tanggal 01 September 2016 dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 365 hari kalender terhitung sejak tanggal 02 September 2016 s.d. 02 September 2017. Adapun Harga kontrak sewa sebesar Rp968.100.000,00 termasuk PPN 10%.

Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) nomor 900003447/REK/17 tanggal 13 September 2017 dari Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, pajak reklame pemasangan billboard Bank SumselBabel di RM Pagi Sore Palembang diketahui adalah sebesar Rp96.819.200,00 (Rp78.080.000,00 + Rp18.739.200,00). Terdiri atas pajak reklame dan denda keterlambatan selama satu tahun.

Hasil pemeriksaan atas invoice nomor 0044 tanggal 26 September 2016 dan Surat Penawaran CV DA nomor 0175/DV.Ad./PLG/IX/2016 tanggal 01 September 2016 diketahui terdapat perhitungan biaya pajak reklame sebesar Rp97.600.000,00 dengan rincian:

1) Pemakaian Media 1 tahun Rp650.000.000,00

2) Maintenance 1 tahun Rp75.000.000,00

3 Administrasi Tim Perizinan 1 tahun Rp50.000.000,00

4) PPN 10% Rp77.500.000,00

5) Rekening Listrik Rp18.000.000,00

6) Pajak Reklame Rp97.600.000,00

Jumlah total Rp968.100.000,00.

Berdasarkan tabel di atas, terlihat adanya indikasi kelebihan pembayaran biaya pajak reklame antara perjanjian pelaksanaan pekerjaan dan SKPD reklame sebesar Rp19.520.000,00 (Rp97.600.000,00 – Rp78.080.000,00).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Rekomendasi

Terkini

X