Jakarta, Klikanggaran.com (03-08-2018) - Salah satu Wajib Pajak Pusat (WPP) yaitu Apartemen Axia South Cikarang (ASC) yang berada di Kabupaten Bekasi, diduga belum membayar pajak hotel senilai Rp 4,88 miliar kepada Pemerintahan Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi) tahun anggaran 2015.
Sejauh ini, ASC yang diketahui dikelola oleh PT TTL ini sudah mulai beroperasi di Bekasi pada bulan Oktober 2014. Apartemen ASC sendiri merupakan apartemen penyedia jasa layanan akomodasi yang dikelola setara hotel.
Sehingga, potensi pajak hotel yang dapat dipungut dari kegiatan usaha akomodasi/ penginapan pada Apartemen ASC dalam 10 bulan terhitung dari bulan Oktober 2014 sampai dengan bulan Agustus 2015 minimal sebesar Rp4.883.206.860.
Akan tetapi, di sinilah yang menjadi pertanyaan. Selama tahun anggaran 2015 Pemkab Bekasi belum memungut pajak hotel senilai Rp 4,88 miliar tersebut dari Apartemen ASC.
Dari informasi perwakilan Manajemen ASC diketahui bahwa ASC selama ini telah melakukan “pembayaran Pajak ke pusat”. Yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) setiap periode pelaporan.
Namun, diketahui sampai dengan tanggal 10 September 2015, Manajemen PT TTLR belum dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak dimaksud. Bukti pembayaran pajak tersebut digunakan untuk menentukan penyerahan barang/ jasa yang terutang pajak hotel.
Tak lama setelah itu, KPP Pratama Cikarang Selatan peroleh surat jawaban konfirmasi PPN atas nama PT TTLR nomor S215/WPJ.22/KP.0203/2015 tanggal 15 September 2015. Dari sini diketahui bahwa jasa penyewaan kamar atau unit dan/atau ruangan di apartemen ASC oleh PT TTLR telah dikenai (dilaporkan dan disetor sebagai) Pajak Pertambahan Nilai.
Namun menjadi janggal, ketika Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak dapat memanfaatkan potensi pajak hotel yang seharusnya dipungut dari apartemen ASC minimal sebesar Rp4.883.206.860.
"Jadi, ke mana uang pajak hotel tersebut raib?" tanya publik.