Jakarta, Klikanggaran.com (02-08-2018) - Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mulai dari Eselon I, II, dan IV mendapatkan dukungan mobilitas jabatan berupa belanja bahan bakar minyak (BBM).
Tunjangan yang sejatinya berasal dari uang rakyat itu diberikan pada minggu kedua setiap bulannya, untuk dukungan struktural. Kendati demikian, berdasarkan Pergub Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kompensasi Dukungan Mobilitas Jabatan Strutural, uang itu tidak diperkenankan untuk mobil dinas pejabat yang menjadi tanggung jawabnya.
Tapi, yang terjadi malah, ada sebanyak 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan uang tersebut dengan tidak disertai bukti yang sah.
Ini mengindikasikan adanya kecurangan dari para pejabat yang menggunakan uang BBM tunjangan untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan kerja dinasnya. Nilainya pun tidak sedikit, berdasarkan data yang diperoleh, nilai uang untuk BBM di 6 OPT tersebut mencapai Rp146.228.250.
Terlebih, uang yang telah dikeluarkan tersebut tidak tercatat baik secara prosedural dan pertanggungjawabannya. Sehingga dengan kata lain, Pemprov Jabar dari satu pos anggaran saja sudah menelan kebocoran anggaran lebih dari Rp 150 juta.
Terjadinya hal tersebut disinyalir karena masih lemahnya pengendalian dan pengawasan di jajaran Pemprov Jabar, yang dijadikan kesempatan oleh pejabat nakal untuk memanfaatkan anggaran yang ada, untuk kepentingan pribadinya.
Oleh sebab itu, publik berharap kepada Pak Gubernur sebagai tampuk jabatan tertinggi di Jawa Barat, agar bisa menindak tegas para pejabat yang nakal itu. Sehingga anggaran yang ada bisa digunakan untuk pelayanan publik yang lebih baik.