Jakarta, Klikanggaran.com (02-08-2018) - Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada tahun 2016 mengalirkan dana untuk pos belanja perjalanan dinas pejabat Pemkab Way Kanan sebesar Rp27.292.353.461.
Kondisi tersebut dinilai sangat memboroskan anggaran, bila dilihat pada anggaran tahun sebelumnya, anggaran itu mengalami lonjakan yang cukup besar, memcapai sebesar Rp 2 miliaran.
Sementara, diketahui pada tahun 2015 nilai pos perjalanan dinas hanya Rp25.346.679.852.
Padahal pengeluaran tersebut untuk biaya perjalanan pegawai dan dewan yang tidak berhubungan secara langsung dengan pelayanan publik.
Belanja atau belanja daerah merupakan anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk manfaat ekonomi dalam bentuk arus keluar, deplasi aset atau terjadinya hutang yang mengakibatkan berkurangnya ekuitas dana, distribusi pada peserta ekuitas dana.
Sedangkan, dalam Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Di tengah-tengah melonjaknya belanja perjalanan dinas Pemkab Way Kanan, tentu dinilai publik tidak adil dengan kondisi masyarakat Way Kanan yang masih dalam keterbelakangan infrastruktur dan masih banyak juga non infrastruktur yang minim. Seperti layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.