Tikus Berdasi Pemkab Serang Bermain di Air Tanah?

photo author
- Sabtu, 28 Juli 2018 | 04:22 WIB
images_berita_2018_Jun_IMG-20180728-WA0004
images_berita_2018_Jun_IMG-20180728-WA0004

Jakarta, Klikanggaran.com (28-07-2018) - Pemerintah Kabupaten Serang di tahun 2017 melakukan pemungutan pajak daerah berupa pajak air tanah. Pajak air tanah itu dipungut atas dasar Perda Kab. Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Perbub Serang Nomor 7 Tahun 2011 Penetapan Perhitungan Harga Dasar Air sebagai Dasar Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

Dalam aturan tersebut, intinya setiap orang atau badan yang mengambil dan atau memanfaatkan air tanah, maka dia harus membayar pajaknya.

Penerimaan atas pajak tersebut nilainya pun tak bisa dilihat sebelah mata. Karena di tahun 2017, pendapatan dari pajak air Kab. Serang nilainya mencapai Rp 1,3 miliar.

Eit, tapi jangan senang dulu. Karena ternyata, nilai itu masih sangat jauh dari harapan yang semestinya. Karena target yang ditetapkan Pemkab Serang nilainya mencapai Rp 2,1 miliar. Artinya, Pemkab Serang hanya mampu menyerap pajak air ini sebanyak 62,31 persen saja.

Publik menduga, hal itu tidak terjadi begitu saja dan tanpa alasan. Mengingat Dinas Penanaman Modal Pemkab Serang selaku penanggung jawab pungutan tersebut, mungkin saja memainkan perannya sebagai tikus berdasi.

Pasalnya, Dinas PM ini sudah menerapkan layanan terpadu satu pintu untuk menyerap pajak tersebut. Tapi, Dinas PM ini seperti mau menang sendiri, malah tidak menetapkan dan memungut pajak air tanah. Nilainya minimal Rp 380 jutaan.

Publik cukup tercengang dengan adanya fakta tersebut, mengingat nilai tersebut adalah nilai minimal. Jadi, Bagaimana nilai maksimalnya, ya?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Rekomendasi

Terkini

X