Jakarta, Klikanggaran.com (18-07-2018) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menetapkan target pendapatan asli pajak daerah (PAD) yang bersumber dari pajak mineral bukan logam dan batuan (Minerba) di tahun 2017 sebesar Rp8.575.000.000.
Sayangnya, hingga November di tahun yang sama, Pemkab Serang hanya mampu menyerap PAD tersebut sebesar 84 persen saja atau Rp7.235.651.855. Artinya, ada lebih dari Rp 1 miliar pajak dari minerba yang gagal diserap oleh Pemkab Serang.
Setelah ditelisik, hal tersebut terjadi bukan tanpa alasan. Berdasarkan dari sumber yang diterima Klikanggaran.com, diketahui Pemkab Serang tidak melakukan pengendalian terkait sistem self assesment (pelaporan pajak) oleh Wajib Pajak Daerah (WPD) Minerba. Lebih parahnya lagi, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) selaku pemangku kepentingan terkait perpajakan tidak mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap WPD Minerba yang ada di Pemkab Serang.
Hal inilah yang menjadi titik lemahnya pengawasan dan pelaksanaan perpajakan di Kabupaten Serang, khususnya pada WPD minerba. Bayangkan saja, dari pemeriksaan yang dilakukan tahun 2017, terdapat 271 WPD yang terdiri dari 225 WPD BPHTB, 10 WPD hotel, dan 6 WPD restoran, Pemkab Serang tidak pernah sekalipun melakukan pemeriksaan terhadap WPD Minerba.
Bila melihat kondisi tersebut, jelas bahwa ada indikasi kuat BPPD memberikan perlakuan khusus kepada WPD minerba. Sehingga WPD minerba bisa mengemplang pajak alias tidak membayar pajaknya.
Publik menilai, adanya kongkalikong antara pihak BPPD dengan WPD minerba untuk melonggarkan aturan yang berlaku. Padahal, dalam Perbup Serang Nomor 55 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak Daerah, jelas BPPD memiliki fungsi dan tugas untuk pengawasan dan pemeriksaan.
Kondisi itu bukan hanya membuat target pajak Pemkab Serang tidak tercapai, tapi juga membuat negara boncos. Pasalnya, kekurangan penerimaan pajak terhutang dan denda pajak minerba di tahun 2017 nilainya bisa mencapai Rp2.437.313.802.