Jakarta, Klikanggaran.com (29-05-2018) - Menyambut Idul Fitri, DPR RI nampaknya ikut bergembura, karena kemungkinan juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dari pemerintah. Uang rakyat dari rakyat untuk wakil rakyat sambut hari raya.
THR itu dibagikan mulai tenaga ahli (TA) dan Aspri, bahkan semua pejabat negara dapat THR dan gaji ke 13. Semua itu merupakan keputusan pemerintah.
Terkait dengan kebijakan tersebut, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, mengatakan, harapan pemerintah semua elemen kebagian. Pada kenyataannya, tidak semua kelompok dapet. Menurut Jajang, yang kebagian hanya golongan tertentu, sesuai selera pemerintah, dikhawatirkan sarat akan kepentingan.
“Porsi untuk THR sendiri kami melihatnya sangat jomplang, karena gaji ke 13 pastinya dihitung berdasarkan gaji pokok per bulannya. Nah, bisa kebayang tuh, yang biasa tiap bulannya dapet gaji puluhan juta dengan adanya THR semakin tebel dompetnya, beda lagi yang jutaan. Namun, yang lebih kasian tentunya yang gak dapet sama sekali, seperti guru honorer,” ungkap Jajang saat diwawancarai Klikanggaran.com di kantornya, Selasa (29/05/2018).
Jajang menyebut, untuk DPR itu sudah kelewat banyak tunjangan. Daripada buat DPR, menurutnya lebih baik buat guru honorer yang benar-benar membutuhkan pemasukan tambahan di hari raya ini, bukan mereka yang sudah berkantong tebal.
Jadi, THR dan gaji ke-13 tidak hanya dinikmati Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, pensiunan, serta pegawai honorer khususnya di pusat saja, tapi juga oleh DPR. Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp 35,76 triliun untuk THR dan gaji/ pensiun/ tunjangan ke-13.
Sedangkan khusus untuk THR, pemerintah menganggarkan total Rp 17,88 triliun. Rinciannya, THR gaji Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, dan THR pensiun Rp 6,85 triliun.