Jakarta, Klikanggaran.com (28-04-2018) - Enam satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Ciamis mendapatkan sorotan dari lembaga audit negara perihal dugaan mark down sebesar Rp919.121.046 atas 20 paket pekerjaan.
Dokumen Klikanggaran.com menyebutkan, sebelumnya, pada tahun anggaran 2016 Pemkab Ciamis menganggarkan belanja modal sebesar Rp585.177.129.419 dan direalisasikan sebesar Rp549.753.299.274 atau 93,95 persen. Untuk belanja modal gedung dan bangunan, dianggarkan sebesar Rp183.303.301.076 dan direalisasikan sebesar Rp173.911.926.720 atau 94,88 persen.
Namun, fakta di lapangan atas 20 paket pekerjaan pada enam SKPD terlihat bermasalah. Salah satu contohnya di Dinas Cipta Karya, Kebersihan, dan Tata Ruang, atas pembangunan lapangan atletik. Data menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan diperoleh kekurangan volume atas item pekerjaan. Di antaranya adalah :
1. Kekurangan volume pekerjaan pada pondasi plat setempat
2. Kekurangan volume pekerjaan pada kolom beton 20/30
3. Kekurangan volume pekerjaan pada kolom beton induk 30/30
4. Kekurangan volume pekerjaan pada dinding ½ bata 1 Pc: 5 Pc
5. Kekurangan volume pekerjaan pada pelesteran dinding ½ bata
Kekurangan volume pekerjaan tersebut ditaksir sebesar Rp127.171.658.
Hal ini mengakibatkan kinerja di lingkungan Pemkab Ciamis dinilai sangat buruk. Bahkan, publik menganggap ada dugaan mark down sebesar Rp127.171.658 atas kekuarangan volume pekerjaan tersebut.
Maka, publik mendorong kepada aparat hukum maupun Kejari untuk menyediliki dugaan mark down yang terjadi di lingkungan Pemkab Ciamis. Yaitu atas 20 paket pekerjaan pada enam SKPD dengan nilai dugaan mark down sebesar Rp919.121.046.