Jakarta, Klikanggaran.com (26-04-2018) - Perjalanan dinas adalah jenis mata anggaran yang keberadaannya seringkali menimbulkan polemik di setiap daerah. Baik Pemerintahan Provinsi sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, atau daerah Kabupaten/Kota.
Dan, yang membuat hal tersebut menjadi rumit adalah ketika permasalahannya sering terjadi dalam setiap tahun anggaran tersebut digelontorkan, bahkan dengan jumlah yang tak sedikit, hingga ratusan juta rupiah.
Contohnya bisa dilihat pada salah satu kabupaten di Provinsi Banten, yaitu Kabupaten Pandeglang. Data Klikanggaran.com tahun 2016 menyebutkan, terdapat dugaan pemborosan pada biaya perjalanan dinas tiga SKPD di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp141.033.600.
Pemborosan yang dimaksud terlihat pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang tahun 2015 yang menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39.639.978.940 dan telah direalisasikan sebesar Rp33.344.697.587.
Adapun permasalahan tersebut terdapat pada pada Sekretariat Daerah, Bappeda, serta Dinas Cipta Karya, Penataan Ruang, dan Kebersihan (DCPK).
Kondisi demikian di mata publik jelas sangat menggambarkan bobroknya kinerja pejabat daerah, karena terkesan terlalu maruk dalam mengelola keuangan daerah. Maka timbul pertanyaan di ruang publik, apakah gaji dan tunjangan lainnya tidak disyukuri dengan baik? Dan, publik menilai, kelakuan tersebut akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pejabat daerah.