Bukan Kemenkes Namanya, Kalau Tidak Bermain-Main dalam Anggaran?

photo author
- Minggu, 8 April 2018 | 22:59 WIB
images_berita_2018_Mar_IMG-20180409-WA0000
images_berita_2018_Mar_IMG-20180409-WA0000

Jakarta, Klikanggaran.com (09-04-2018) - Pada November 2016 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Pameran Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-52 dan Produksi Alat Kesehatan Dalam Negeri di Hall C3 JI EXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari terhitung sejak 18-20 November 2016 ini diprakarsai oleh Direktorat Penilaian Alat Kesehatan (Dit Penalkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), bekerja sama dengan pihak ketiga, PT CKMU yang telah memenangkan proses pelelangan barang dan jasa.

Dari data yang disebutkan oleh Klikanggaran.com diketahui, telah terjadi ketidaktepatan pembebanan biaya uang harian, transportasi, dan akomodasi penginapan panitia dalam kontrak senilai Rp151.800.000.

Diketahui juga, poin keempat Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan tentang pembiayaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pameran Hari Kesehatan Nasional ke-52 dan Produksi Alat Kesehatan Dalam Negeri Tahun 2016 dibebankan kepada Dit. Penalkes dan PKRT.

Namun, mekanisme yang telah disebutkan di atas tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaannya. Bahwa Dit. Penalkes dan PKRT dalam hal ini tidak menganggarkan biaya uang harian, transportasi, dan akomodasi penginapan panitia.

Kondisi ini tentu saja tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 pasal 6 huruf 'g' tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain, secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X