Beuh, Kemenkes pun Tidak Sehat dalam Anggaran?

photo author
- Selasa, 3 April 2018 | 09:38 WIB
images_berita_2018_Mar_IMG-20180403-WA0020
images_berita_2018_Mar_IMG-20180403-WA0020

Jakarta, Klikanggaran.com (03-04-2018) - Slogan 'Ikhlas Beramal' yang terpampang di dalam logo Kementerian Agama (Kemenag), kini rupanya juga layak diadopsi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang ikhlas dalam beramal dengan melebihkan pembayaran gaji pegawai sebesar Rp199.926.965.

Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPDHK), melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan diketahui memberikan honor lebih kepada pegawai pensiun yang dalam statusnya diangkat kembali sebagai pegawai Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT). Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan ketentuan, karena Direktur Utama (RSJPDHK) menerbitkan SK pengangkatan KKWT dengan tidak mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.

Dari data yang dimiliki Klikanggaran.com diketahui, Kasubbag Kesejahteraan Pegawai dan Hubungan Industrial mengatakan bahwa landasan penetapan honor untuk pegawai pensiun KKWT yang diterima adalah sebesar 80% dari besaran remunerasi.

Selain itu, honor itu mestinya dibayarkan secara tetap setiap bulannya dan tidak dipengaruhi oleh jumlah kehadiran/ absensi pegawai pensiun KKWT.

Berbeda dengan keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Utama yang mengatakan bahwa ketetapan pembayaran honor pegawai pensiun KKWT ini belum ada acuan formalnya. Karena keputusan Menteri Keuangan RI (Kepmenkeu) Nomor 194/KMK.05/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU RSJPDHK pada Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa remunerasi terdiri atas gaji, honorarium, dan insentif kinerja.

Selain fakta di atas, diketahui ada lima pegawai yang telah diberhentikan, namun masih mendapatkan gaji senilai Rp24.986.500.

Atas kondisi ini, publik menilai bahwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tidak cermat dan ceroboh, karena telah merugikan negara dengan melebihkan dan mengeluarkan anggaran gaji pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X