Awas Ah! Pembangunan Tempat Ibadah di Purwakarta Jadi Bancakan Korupsi

photo author
- Selasa, 3 April 2018 | 05:42 WIB
images_berita_2018_Mar_IMG-20180403-WA0007
images_berita_2018_Mar_IMG-20180403-WA0007

Jakarta, Klikanggaran.com (03-04-2018) - Berita yang sebelumnya pernah diangkat oleh beberapa kalangan dan juga pengamat anggaran seperti Direktur CBA atau Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, terkait proyek pembangunan Masjid Raya Bungursari di Kabupaten Purwakarta, kini telah beranjak serius dan akan diperiksa KPK.

Pasalnya, proyek pembangunan Masjid Raya Bungursari ini dari awal diduga sudah ada kejanggalan dan sejuta misteri yang mesti diungkap ke publik. Kenapa pembangunan yang nilainya sebesar Rp 38,3 miliar ini masih molor dan secara fisik belum utuh selesai dikerjakan? Sehingga prasasti peresmian masjid yang sudah disiapkan pada tanggal 9 Februari 2016 pun tertunda atau dibatalkan.

PT Putra Cipariuk Mandiri selaku pelaksana pekerjaan dan salah satu pemenang dari 22 peserta lelang pun disoroti oleh pengamat. Sebagai pihak yang mengerjakan pembangunan proyek Masjid Bungursari Kabupaten Purwakarta, perusahaan ini dianggap tidak sesuai kualifikasi.

Menurut Ketua Gapensi Purwakarta, H. Arief  Rakhman, harusnya proyek bernilai 20 miliar ini dikerjakan dan berkualifikasi M2. Harus ada juga standarisasi yang dikeluarkan oleh LPJK atau Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi. Seperti halnya melengkapi persyaratan penting, tenaga ahli, ada manajemen resiko, dan ada SOP soal jaminan keselamatan kerja.

Kualifikasi seperti M1 atau M2 adalah hal mendasar yang menunjukkan kelayakan perusahaan dalam pengerjaan proyek. Maka atas dasar itu, kualifikasi M1 atau M2 perlu dimasukkan sebagai pengerjaan pembangunan proyek masjid yang nilainya lebih dari 20 miliar.

Selain itu, CBA (Center for budget analysis) juga melihat ada kejanggalan. Hal ini dilihat dari 4 perusahaan yang ikut menawarkan harga, yang dipilih oleh pokja atau panitia lelang adalah harga pada urutan keempat, bukan yang pertama. Penunjukan ini dinilai CBA merupakan kejanggalan yang kentara di depan mata publik.

Kejanggalan kedua adalah penawaran harga dari perusahaan pemenang lelang yang terlalu tinggi dan mahal, yang berakibat pada potensi kerugian negara sebesar Rp2.592.792.000.

Satu hal lagi adalah, dikabarkan proyek masjid tersebut karena belum rampung, maka akan dilakukan bertahap. Dimana, tahap pertama di APBD 2017 sekitar 38 miliar, kemudian di APBD 2018 akan menganggarkan 5 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X