Jakarta, Klikanggaran.com (26-03-2018) - Pada tahun 2016 di Pemerintahan Kabupaten Brebes ditemukan penentuan metode pelelangan secara pengadaan langsung atas pekerjaan konstruksi pengembangan irigasi air tanah dangkal (PIATD) tidak tepat. Bahkan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS pembuatan sumur bor tidak cermat, maka perlu disidik oleh aparat hukum maupu Kejati.
Dokumen Klikanggaran.com menjelaskan, sebelumnya Pemkab Brebes melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortukultura menganggarkan belanja barang jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp23.162.120.000, dengan realisasi sebesar Rp22.451.298.000 atau 96,93 persen.
Salah satu realisasi kegiatan yang dianggarkan dari belanja barang dan jasa tersebut adalah kegiatan Infrastruktur Produktivitas dan Sarana Pertanian (Irigasi). Ini dilaksanakan dalam bentuk pekerjaan Konstruksi Pengembangan Irigasi Air Tanah Dangkal (PIATD) berupa pengadaan pembuatan sumur dan pemasangan pompa.
Berdasarkan Keputusan Bupati, diketahui bahwa kelompok tani penerima bantuan pekerjaan Konstruksi Pengembangan Irigasi Air Tanah Dangkal ada sebanyak 68 kelompok tani yang tersebar pada 12 kecamatan.
Namun ironis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam menentukan metode pengadaan tidak melalui pelelangan umum, namun dilaksanakan melalui pengadaan langsung hingga Penyusunan HPS tidak cermat.
Padahal dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan Perubahannya, dikatakan pasal 39 ayat (4), PA/KPA dilarang menggunakan metode pengadaan langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
Sehingga yang terjadi adalah, tindakan melawan hukum tersebut mengakibatkan ketidakhematan/ pemborosan keuangan daerah sebesar Rp1.497.048.000. Dan, ada indikasi dugaan atau tindakan KKN yang perlu disidik oleh aparat hukum.