Awas Ada Indikasi Kerugian Daerah Sebesar 2.4 M di Pemkab Sleman Tidak Disetor Ke Kas Daerah

photo author
- Selasa, 20 Maret 2018 | 04:24 WIB
images_berita_2018_Mar_sleman
images_berita_2018_Mar_sleman

Jakarta, Klikanggaran.com (18-03-2018) - Pekerjaan pembangunan konstruksi gedung pada Dinas Pekerjaan Umum  dan Kawasan Permukiman Pemerintahan Kabupaten Sleman, diduga ada indikasi kerugian keuangan daerah akibat adanya dugaan mark up.

Hal tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2016, dimana sebelumnya, Pemkab Sleman melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp171.702.764.675 dan direalisasikan s/d 31 Desember 2016 sebesar Rp163.329.551.673 atau 95,12 persen.

Kemudian, anggaran belanja modal Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan tersebut sebagian dianggarkan untuk pembangunan gedung, dan yang telah direalisasikan antara lain pekerjaan pembangunan pasar Prambanan dan pasar Sleman.

Namun sayang seribu sayang, atas pekerjaan tersebut ditemukan adanya dugaan mark up yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah senilai Rp2.451.835.929.

Sehingga publik meminta kepada aparat hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau Kejati untuk mengusut tuntas atas dugaan mark up sebesar Rp 2.451.835.929 tersebut. Lantaran, bisa saja indikasi kerugian daerah tersebut tidak kembalikan lagi ke kas daerah. 

Yang mestinya anggaran sebesar Rp 2.4 miliar tersebut disetor ke kas daerah, tapi malah masuk kantong pribadi. Jadi menurut publik sayang, sudah di mark up, habis itu tidak disetor juga ke kas daerah, karena tidak tindaklanjuti.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X