Pemkab Cilcap Tak Berhak Nikmati Pemborosan Anggaran, Nih Sebabnya

photo author
- Sabtu, 17 Maret 2018 | 07:32 WIB
images_berita_2018_Mar_Screenshot_14
images_berita_2018_Mar_Screenshot_14

Jakarta, Klikanggaran.com (18-03-2018) - Pada Pemerintahan Kabupaten Cilacap ditemukan adanya pemborosan anggaran dalam belanja daerah, khususnya dalam perjalanan dinas.

Pola-pola lama berupa dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap, hingga pemalsuan bukti perjalanan dinas, masih sering terjadi di setiap daerah.

Pemborosan itu terlihat pada tahun anggaran 2016. Dimana Pemkab Cilacap telah menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp476.563.407.413 dan telah direalisasikan sebesar Rp428.857.795.958 atau 89,99 persen dan realisasi tersebut. Antara lain digunakan untuk membiayai perjalanan dinas luar negeri dan dalam negeri.

Namun, dari laporan yang diperoleh Klikanggaran.com ditemukan, terdapat pemborosan keuangan daerah atas belanja perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp351.519.072.

Pemborosan itu sendiri diartikan sebagai anggaran yang melebihi standar, duplikasi di tingkat pemerintah daerah, dan ketidaksesuaian antara tugas pokok dan fungsi Pemkab Cilacap, serta program yang didesain.

Dan, anggaran yang sering melebihi standar tersebut, entah kenapa selalu terjadi pada setiap perjalanan dinas di setiap daerah. Contohnya belanja 2016 di Pemkab Cilacap atas perjalanan dinas yang boros tersebut, sudah terbilang tidak efisien.

Meski sudah ada aturan yang mengatur, namun nyatanya pada pelaksanaan anggaran untuk melakukan sebuah penghematan menjadi kesulitan tersendiri bagi daerah.

Pesan publik, jika saja setiap daerah, khususnya Pemkab Cilacap, berhasil mengefisiensikan kegiatan dinas luar kota atau negeri atau, maka dipastikan tidak ada kegiatan yang mubazir. Dan, pasti anggaran atau APBD bermanfaat bagi yang berhak. Semua itu uang rakyat, maka yang berhak menikmati adalah rakyat, bukan hanya Oemjab Cilacap dan lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X