Jakarta, Klikanggaran (16-03-2018) – Peraturan perundangan Indonesia telah menyebutkan tentang ketaatan terhadap aturan yang berlaku. Dan, jelas tertuang dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Akan tetapi, setiap perjalanan dari aturan yang ada tidak selalu berjalan mulus. Seperti diketahui, dalam data Klikanggaran.com terdapat selisih pertanggungjawaban harga tiket dengan harga sebenarnya atau pemahalan harga sebesar Rp117.142.085.
Adapun permasalahan tersebut berada pada Satker Direktorat Bina K3 sebesar Rp111.439.085 dan Balai K3 Jakarta sebesar Rp5.703.000,00.
Pemahalan harga memang selalu menjadi permasalahan yang sebenarnya usang dan sudah tidak layak terulang dan terus terjadi. Namun, pada kenyataannya selalu kembali.
Atas persoalan yang terjadi, publik menyayangkan pejabat Kemnaker yang lalai dalam melakukan kontrol. Maka publik mendorong kepada pihak Polri atau KPK agar menjalankan fungsinya dan memeriksa pejabat terkait.