Jakarta, Klikanggaran.com (14-03-2018) – Menurut halayak publik, pungutan liar (Pungli) adalah potongan ataupun iuran dalam bentuk apa pun, yang tidak punya dasar hukum dan aturan yang jelas. Terlebih, jika tak ada mekanisme pertanggungjawaban terkait penggunaan uang iuran tersebut.
Dalam data milik Klikanggaran.com dijelaskan, terdapat Pungutan PNBP tanpa dasar hukum dan digunakan langsung untuk membiayai kegiatan operasional Satker pada Kemenristekdikti sebesar Rp1.291.304.336.
Adapun kegiatan operasional Satker dimaksud, penggunaan langsung salah satunya adalah Kopertis VII Jatim, yang melakukan pelaksanaan kegiatan workshop pengisian portopolio sertifikasi dosen (serdos) bagi dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Selain itu, pelaksanaan workshop laman simlitabmas bagi operator PT Kopertis Wilayah VII dan klinik penyusunan proposal hibah penelitian dan pengabdian bagi dosen PTS.
Atas permasalahan yang terjadi akibat kelalaian pejabat Kemenristekdikti ini, terdapat kerugian negara yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Pernyataan publik, apakah mungkin oknum pejabat Kemenristedikti lakukan pungli?