APBD Sumsel Tak Sesuai Target, Rugikan Banyak Kabupaten?

photo author
- Jumat, 9 Maret 2018 | 09:34 WIB
images_berita_2018_Jan_00008
images_berita_2018_Jan_00008

 

Palembang, Klikanggaran.com (09-03-2018) - Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2016 disinyalir kurang memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Misalnya saja perihal penetapan target pendapatan PKB dan BBN-KB pada tahun 2016, disinyalir sangat jauh dari trend yang berlangsung dan terkesan dipaksakan dengan menaikkan target PKB 30,99% dari realisasi tahun sebelumnya dan target BBN-KB sebesar 24,37%.

Sementara, trend untuk BBN-KB cenderung menurun dalam lima tahun terakhir dinilai sangat tidak realistis dan tidak didukung dengan data pengganggaran pendapatan yang memadai.

Sumber klikanggaran.com menyebutkan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov Sumsel tahun 2013 – 2018 yang disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 memproyeksikan kenaikan pendapatan pajak daerah sebesar 25,62%. Sementara data pertumbuhan pada tahun 2012 dan 2013 hanya sebesar 4,18%. Proyeksi kenaikan ini sangat optimistis.

Implikasi dari pengganggaran pendapatan yang over estimate atau terlalu tinggi tersebut, berdampak kepada sulitnya mencapai target pendapatan yang sudah dianggarkan. Di sisi lain, penganggaran belanja daerah mengikuti proyeksi pendapatan yang dianggarkan pada APBD, manakala target pendapatan tidak tercapai.

Sementara belanja daerah sudah terlanjur dianggarkan tinggi, mengakibatkan Pemprov Sumsel mengalami kesulitan membayar belanja daerah yang sudah dianggarkan dalam APBD.

Menghadapi situasi seperti ini, Pemprov Sumsel melakukan beberapa cara, antara lain :

1. Melakukan penundaan pembayaran atas pelaksanaan pelayanan publik yang menjadi programnya. Antara lain penundaan pembayaran atas pelaksanaan program berobat gratis Jamsoskes Semesta kepada kabupaten/kota sebesar Rp59.335.721.095,28 dan kepada rumah sakit di Sumatera Selatan sebesar Rp83.461.962.703,21. Hal ini meningkatkan jumlah kewajiban Pemprov Sumsel yang disajikan di Neraca, dan terganggunya pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh berbagai fasilitas kesehatan.

2. Melakukan penundaan pembayaran atas penerimaan dari pendapatan PKB, BBN-KB, dan Pajak Rokok, yang dengan perhitungan persentase tertentu merupakan hak pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Selatan yang tidak dibagikan dan terakumulasi hingga tahun 2016. Dan, menjadi kewajiban untuk PKB/BBNKB sebesar Rp1.326.021.785.983,93 dan Pajak Rokok sebesar Rp49.016.938.510,41.

3. Penundaan pembayaran belanja daerah atas pelaksanaan belanja modal dan belanja barang dan jasa yang sudah diikat dengan kontrak dan telah dilaksanakan oleh pihak ketiga. Namun, Pemprov Sumsel tidak dapat melakukan pembayaran pada tahun 2016 dan pada saat APBDP juga tidak melakukan rasionalisasi atau pengurangan atas belanja daerah tersebut. Hal ini meningkatkan jumlah kewajiban Pemprov Sumsel kepada pihak ketiga sebesar Rp738.986.911.200,45.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X