Jakarta, Klikanggaran.com (09-03-2018) – Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli dan diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Begitulah peraturan Menteri Keuangan menyebutkan.
Peraturan tersebut kemudian dilanjutkan ke dalam pembahasan peraturan selanjutnya, yang menyebutkan bahwa BMN, apabila dikuasai dan dimanfaatkan pihak lain, haruslah mendapatkan izin Kemenkeu.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya di lapangan ternyata berbeda. Contoh, seperti data Klikanggaran.com ihwal barang milik negara yang disebut sebagai aset tetap pada kampus Unpad dengan nilai miliaran rupiah, rupanya bermasalah.
Masalah yang dimaksud adalah tanah di Jalan Cisangkuy Nomor 4 Bandung seluas 699 m2 senilai Rp3.764.900.000,00 dan bangunan di atasnya, digunakan/dikuasai pihak lain. Juga aset tanah seluas 82.100 m2 senilai Rp180.620.000.000,00 di Jalan Sekeloa Bandung yang dialokasikan penggunaannya untuk FKG dan Rumah Sakit Gigi Mulut (RSGM), dikuasai pihak lain.
Atas permasalahan yang terjadi ini, publik mendorong agar pihak kejaksaan atau kepolisian turun tangan. Dan, mulai melakukan penelusuran atas dugaan pungli yang terjadi dalam pengelolaan aset tetap tersebut.