Jakarta, Klikanggaran.com (09-03-2018) - Ada sebanyak 12 penyedia jasa pekerjaan di Pemerintahan Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Pekerjaan Umum tahun 2016 atas pelaksanan 15 paket pekerjaan diminta ganti rugi. Lantaran telah merugikan daerah sebesar Rp886.773.968.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo pada Tahun Anggaran 2016 menganggarkan belanja modal sebesar Rp496.238.676.050 dan telah direalisasikan sebesar Rp376.402.638.867 atau 75,85 persen.
Dari anggaran dan realisasi tersebut digunakan untuk belanja modal Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp359.493.573.145 dan Rp292.256.497.444 atau 81,30 persen.
Kerugian daerah sebesar Rp886.773.968 tersebut di atas, diketahui lantaran pelaksanaan 15 paket pekerjaan di DPU tidak sesuai kontrak. Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak pada 15 paket pekerjaan sebesar Rp886.773.968 tersebut berupa, kekurangan volume pekerjaan jalan dan gedung sebesar Rp299.597.515,48 dan pekerjaan jalan beton tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp587.176.452.
Maka, wajar saja jika menimbulkan kerugian daerah, karena ada kelebihan pembayaran. Untuk itu diminta kepada Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TP TGR), harus memproses indikasi kerugian daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp886.773.968, sesuai mekanisme penyelesaian kerugian daerah dengan melibatkan 13 penyedia jasa.
Terakhir, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah pada tanggal 23 sampai dengan 24 Mei 2017 oleh penyedia jasa. Akan tetapi sayang, baru sebesar Rp498.757.766.