Jakarta, Klikanggaran.com (07-03-2018) - Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bogor pada tahun 2016 menganggarkan pendapatan daerah sebesar Rp2.158.083.504.950 dan telah merealisasikan sebesar Rp2.152.888.459.735 atau 99,76 persen.
Dari realisasi pendapatan tersebut, di antaranya sebesar Rp37.911.839.112 merupakan realisasi pendapatan retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor.
Tapi ironis, ada pendapatan restribusi IMB, HO, dan PPTR pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal atau BPPTPM Kota Bogor sebesar Rp2.223.424.202 tidak disetorkan ke kas daerah.
Sejauh ini atas permasalahan tersebut, masih menjadi perdebatan antara Pemkab Bogor melalui BPPTPM bersama dengan lembaga audit negara.
Oleh karena itu, publik meminta kepada aparat hukum seperti KPK dan Kejati untuk membantu lembaga audit negara menyelesaikan permasalahan tersebut. Karena pendapatan sebesar Rp 2,2 miliar yang diduga tidak disetor ke dalam kas daerah masih ada tindak pidana yang harus diselesaikan.
Sebagaimana diketahui, atas pendapatan tersebut telah dilakukan pengembalian ke kas daerah berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) pada 24 Mei 2017 dengan total sebesar Rp1.747.360.779,00 tanpa mencantumkan nama dan tanda tangan penyetor, serta nama yang menerima. Bahkan, sisanya masih menjadi pertanyaan, ke mana selebihnya?