Pendapatan Atrium Pondok Gede Rp 1 M Belum Ditagih, Pemkot Bekasi Malas???

photo author
- Rabu, 7 Maret 2018 | 08:49 WIB
images_berita_2018_Jan_Klikanggaran5
images_berita_2018_Jan_Klikanggaran5

 

Jakarta, Klikanggaran.com (07-03-2018) - Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi dianggap lalai oleh publik lantaran tidak segera memanfaatkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan Atrium Pondok Gede.

Dimana, dari laporan yang diperoleh Klikanggaran.com, nilai yang tidak dapat segera dimanfaatkan pada Tahun Anggaran 2016 atas pokok kontribusi retribusi pasar Pondok Gede adalah sebesar Rp 1,11 miliar.

Padahal, pengelolaan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi di lingkungan Pemkot Bekasi melalui Dinas Perekonomian Rakyat. 

Penyebab dari pendapatan sebesar Rp 1,11 miliar yang tidak segera dimanfaatkan tersebut karena Kepala Seksi Penataan dan Pendataan Dinas Perekonomian Rakyat tidak optimal dalam melakukan penagihan kontribusi kepada PT ASDE dan PT KAP.

Hal ini akhirnya dinilai publik, kemungkinan karena pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi malas untuk menagihnya dan mau terima jadi saja. 

Padahal, dalam Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 05.B tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah, pihak pengelola harus membayar kontribusi tetap ke rekening kas umum daerah setiap tahun. Selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan, dan pembagian hasil keuntungan hasil kerja sama pemanfaatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X