Ini Kondisi Utang Pemkab Bogor di Tahun 2016

photo author
- Kamis, 15 Februari 2018 | 07:38 WIB
images_berita_2018_Jan_Bogor
images_berita_2018_Jan_Bogor

Jakarta, Klikanggaran.com (15-02-2018) – Untuk diketahui, utang Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor pada tahun 2016 mengalami kenaikan yang melejit, yaitu sekitar Rp 45,7 miliar. Dimana dari laporan yang diperoleh Klikanggaran.com, pada tahun 2015 utang Pemkab Bogor tercatat sebesar Rp35.655.515.955. Sedangkan pada tahun 2016 utang tersebut tiba-tiba naik menjadi sebesar Rp81.436.080.253.

Kenaikan utang Pemkab Bogor tersebut dipicu karena utang belanja yang naik sekitar Rp 18 miliar, dari realisasi utang belanja pada tahun 2015 sebesar Rp20.317.730.702 dan tahun 2016 menjadi sebesar Rp38.373.414.221.

Kemudian, utang jangka pendek yang naik sekitar Rp 26,7 miliar, dari realisasi utang jangka pendek tahun 2015 sebesar Rp6.208.947.673 dan tahun 2016 menjadi sebesar Rp32.946.842.867.

Lalu, utang perhitungan pihak ketiga naik sekitar Rp5.211.397, dari realisasi pada tahun 2015 sebesar Rp2.089.000 dan pada tahun 2016 menjadi Rp7.300.397.

Setelah pendapatan diterima di muka naik sekitar Rp981.801.187 dari realisasi pada tahun 2015 sebesar Rp9.126.721.580 dan pada tahun 2016 menjadi sebesar Rp10.108.522.767.

Jadi, hampir semua utang atau kewajiban Pemkab Bogor mengalami kenaikan yang signifikan, terutama pada utang jangka pendek.

Di sisi lain, utang jangka pendek sendiri merupakan aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen, dan royalti atau manfaat sosial. Sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam rangka "pelayanan kepada masyarakat".

Tapi, sayang kenaikan utang jangka pendek sebesar Rp 26,7 miliar, yang seharusnya dapat diprioritaskan kepada pelayanan masyarakat di tahun 2016, faktanya belum sejalan dengan kenyataan. Buktinya, dari tahun tersebut terdapat massa aksi yang protes terhadap persoalan yang ada di Bogor. Seperti buruknya pelayanan publik, buruknya infrastruktur jalan, masalah pendidikan, UMK buruh, dan penggusuran PKL.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X