Jakarta, Klikanggaran.com (22-01-2018) - Kelebihan pembayaran merupakan cara halus dalam bagian tindak korupsi yang tidak terlihat. Namun, pada prinsipnya hal tersebut dapat berdampak pada pemborosan anggaran hingga pada kerugian negara. Sebab di sisi lain, dengan adanya kelebihan pembayaran dalam pengelolaan anggaran negara sudah jelas, hal itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip efisiensi.
Seperti dalam laporan yang diperoleh Klikanggaran.com, diketahui, dalam laporan satu tahun di suatu lembaga negara bernama Coral Reef Rehabilitation dan Management Program -Coral Triangle Enitiantive (COREMAP-CTI) Project, pada Ditjen Pengelolaan Ruang Laut dan Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait lainnya, ditemukan sekurang-kurangnyanya terdapat lima kelebihan pembayaran dengan total yang berbeda-beda.
Misalnya saja, yang pertama, ditemukan kelebihan pembayaran biaya langsung personil dan non personil pada belanja jasa konsultan sebesar Rp121.360.579.
Kedua, kelebihan pembayaran atas pengadaan barang dan jasa sebesar Rp301.157.833.
Ketiga, kelebihan pembayaran belanja kegiatan sebesar Rp20.477.900.
Keempat, kelebihan pembayaran biaya langsung personil dan non personil pada belanja jasa konsultan sebesar Rp4.900.000.
Kelima, kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas dan honorarium sebesar Rp111.980.000.
Sehingga, atas kelebihan pembayaran ini, peran efisiensi dalam pengelolaan keuangan anggaran terlihat sangat dikesampingkan. Tembok untuk mengadakan pengelolaan keuangan anggaran yang hemat (efisiensi) hanyalah sebuah slogan yang terpajang di hutan berantara.
Maka publik menilai, wajar saja jika negara atau pemerintahan selalu tidak bisa mengontrol keuangan negara dan dampaknya jelas terhadap hutang. Ya, karena dari hal kecil yang tidak terlihat ini pun menjadi luput perhatian dan tindakan tegas dari aparat hukum maupun pemerintah sendiri. Meski nilainya kecil atas kelebihan pembayaran ini, tapi yang ditemukan banyak, tetap hal tersebut bisa menimbulkan adanya kerugian negara.