Jakarta, Klikanggaran.com (19-01-2018) - Pemerintah pusat setiap tahunnya menggelontorkan triliunan rupiah khusus untuk dana hibah. Di tahun 2016 saja contohnya, total dana hibah yang dihabiskan mencapai Rp 7,1 triliun lebih.
Berikut klikanggaran.com akan merinci penggunaan dana hibah pemerintah pusat:
Dana hibah terbesar yang disalurkan pemerintah pusat adalah untuk bantuan kepada pemerintah daerah, nilainya mencapai Rp7.116.803.667.130. Angka ini mengalami kenaikan fantastis dibandingkan besaran hibah tahun sebelumnya, yaitu senilai Rp4.218.053.910.693.
Adapun sisanya, pemerintah pusat juga menyalurkan dana hibah kepada pemerintah luar negeri yang nilainya mencapai Rp13.114.000.000. Secara keseluruhan, total dana hibah yang digelontorkan pemerintah pusat selama 2016 mencapai Rp7.129.917.667.130. Terdapat kenaikan sebesar Rp2.868.260.662.437 atau 67,30 persen.
Sebagai catatan, dana hibah tersebut dialokasikan untuk berbagai program seperti: Hibah Air Limbah, Beban Hibah WISMP-2, Beban Hibah Australia-Indonesia untuk Pembangunan Sanitasi, Beban Hibah Provincial Road Improvement and Maintenance, Beban Hibah Microfinance Innovation Fund, Beban Hibah Peningkatan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal (PKPSPM) Pendidikan Dasar, Beban Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Beban Nationwide Water Hibah Program, Beban Hibah Pembangunan Sarana dan Prasarana Sanitasi, dan Beban Hibah Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM.