Jakarta, Klikanggaran.com (19-01-2018) - Baru-baru ini pemerintah mengalokasi anggaran baru berupa "Tunjangan Kinerja Pegawai" di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Dan alokasi anggaran itu pun mengalami kenaikan sebesar Rp 1,968 juta - Rp 29,085. Sedangkan di sisi lain, Kemensos sendiri sudah banyak memilki tunjangan yang nilainya pun sangat besar. Jadi, dengan adanya tunjangan kinerja pegawai ini, dinilai hanya menguras APBN saja.
Kita cek faktanya di tahun 2015 dan 2016, Kemensos Ri memilki beberapa tunjangan di antaranya sebagai berikut :
Pertama, tunjangan Suami/istri PNS pada tahun 2015 saja sebesar Rp12.707.933.548, dan mengalami kenaikan pada tahun 2016 sebesar Rp12.737.025.320.
Kedua, tunjangan Anak PNS pada tahun 2015 sebesar Rp3.729.013.336 dan pada tahun 2016 sebesar Rp3.682.978.209.
Ketiga, tunjangan struktural PNS pada tahun 2015 sebesar Rp9.182.785.000 dan pada tahun 2016 sebesar Rp8.596.245.000.
Keempat, tunjangan fungsional PNS pada tahun 2015 sebesar Rp9.172.350.000 dan mengalami kenaikan sebesar Rp9.445.130.000 atau 2,97 persen.
Kelima, tunjangan PPh PNS pada tahun 2015 sebesar Rp4,940.633.416 dan pada tahun 2016 sebesar Rp3.181.861.598.
Keenam, tunjangan beras PNS pada tahun 2015 sebesar Rp10.206.485.844 dan tahun 2016 sebesar Rp9.776.843.840.
Belum lagi tunjangan lainnya seperti tunjangan uang duka PNS dalam dan luar negeri, tunjanagn khusus Papua PNS, dan tunjangan profesi dosen. Sehingga, dengan ditambahnya "tunjangan kinerja pegawai", hanya akan menguras APBN saja, dan menambah beban bagi rakyat untuk mengeluarkan lebih banyak lagi pajak.