Jakarta, Klikanggaran.com (18-01-2018) - Gara-gara kelebihan pembayaran, bisa berdampak pada kerugian negara. Seperti halnya yang terjadi pada Badan Narkotika Nasional (BNN), timbul dugaan kerugian negara sebesar Rp 289,49 juta atas kelebihan pembayaran pada kontrak-kontrak pekerjaan belanja barang dan belanja modal.
Dari penulusuran Klikanggaran.com, di tahun 2016 setidaknya ditemukan permasalahan yang menjadi penyebab kerugian negara sebesar Rp 289,49 juta tersebut. Berikut rinciannya :
Pertama, ditemukannya kekurangan volume pekerjaan penambahan fasilitas layanan rehabilitasi loka Batam berupa pembuatan pagar sebesar Rp 79,01 juta.
Kedua, ditemukan pekerjaan pemeliharaan dan perawatan gedung dan halaman balai besar rehabilitasi BNN dilaksanakan tidak sesuai kontrak sebesar Rp 31,65 Juta.
Ketiga, ditemukan pekerjaan pemeliharaan dan perawatan gedung dan halaman loka rehabilitasi Batam tidak sesuai kontrak sebesar Rp 14,09 juta.
Keempat, ditemukannya pembayaran catering residen rehabilitasi Baddoka tidak sesuai kontrak dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 40,36 juta.
Kelima, ditemukannya pengadaan obat pada loka rehabilitasi Kalianda Lampung dan Lubuk Pakam, Sumatera Utara, oleh PT Berkat Mulia Sejahtera tidak sesuai volume kontrak sebesar Rp 124,35 juta.
Jadi, berdasarkan beberapa temuan tersebut, diduga ada kerugian negara dengan total sebesar Rp 289,49 juta. Sedangkan berdasarkan payung hukum yang ada, hal ini adalah merupakan suatu pelanggaran.