Wah, Ada Uang Haram Masuk Kantong PNS BP BPWS?

photo author
- Selasa, 9 Januari 2018 | 04:20 WIB
images_berita_2018_Jan_Screenshot_27
images_berita_2018_Jan_Screenshot_27

 

Jakarta, Klikanggaran.com (09-01-2017) - Asyiknya menjadi Pegawai Negara Sipil (PNS) Badan Pelaksana - Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura (BP BPWS). Selain mendapatkan uang honor tetap, juga mendapatkan tunjangan yang besar. Bahkan, pada tahun 2016 tunjangan PNS dikabarkan dibayar lebih sekian ratus juta.

Sebagaimana dari laporan yang diperoleh Klikanggaran.com, pada tahun 2016 terjadi kelebihan pembayaran tunjangan PNS yang dipekerjakan sebesar Rp372.337.850. Namun, tunjangan tersebut tentunya merupakan uang haram, karena tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam pembayaran tunjangan.

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah BP BPWS Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 3 Ayat 1 dinyatakan bahwa besaran remunerasi PNS sebagaimana tercantum pada lampiran memperhitungkan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima PNS yang bersangkutan.

Sehingga enggak bakalan ada tuh, yang namanya kelebihan pembayaran tunjangan PNS yang dipekerjakan, kalau BP BPWS tidak berbuat melawan hukum. Karena perbuatan melawan hukum hanya bisa merugikan negara saja. Bahkan mengakibatkan berkurangnya kekayaan negara saja atas kelebihan tersebut.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X