Prabumulih, Klikanggaran.com (04-01-2018) - Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih pada Tahun Anggaran 2015 menganggarkan anggaran belanja barang sebesar Rp262.262.930.317,00 dengan realisasi sampai dengan 31 Oktober 2015 sebesar Rp171.147.847.976,46 atau 65,26% dari realisasi anggaran.
Salah satunya merupakan belanja perjalanan dinas dengan nilai anggaran sebesar Rp35.389.677.913,00. Adapun realisasi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kota Prabumulih sampai dengan 31 Oktober 2015 adalah Rp7.511.686.500,00.
Dari dokumen dan sumber yang dimiliki klikanggaran.com, diduga ada realisasi yang tidak sesuai ketentuan, yakni sebesar Rp243.555.432,00 yang terdiri dari rincian sebagai berikut :
1. Kelebihan pembayaran pada tiket pesawat Rp102.059.018,00
2. Kelebihan pembayaran pada sewa mobil sebesar Rp59.827.000,00
3. Kelebihan pada pembayaran penginapan sebesar Rp65.865.414,00
4. Pembayaran perjalanan dinas diduga fiktif sebesar Rp15.804.000,00
Jumlah uang yang disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan tersebut bukanlah uang yang sedikit. Apalagi uang tersebut adalah uang rakyat, yang mencapai ratusan juta rupiah. Kasihan dong, rakyat yang sudah capek-capek bayar pajak, tapi pejabatnya asyik-asyik korupsi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pejabat di Sekretariat Daerah Kota Prabumulih yang bisa dimintai keterangan perihal dugaan adanya kebobrokan anggaran biaya perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kota Prabumulih tersebut.