Macam Gayus Tambunan Saja, Pajak yang Dipungut di Pemkot Padang untuk Kepentingan Pribadi

photo author
- Selasa, 2 Januari 2018 | 06:04 WIB
images_berita_2018_Jan_aa
images_berita_2018_Jan_aa

Jakarta, Klikanggaran.com (02-01-2018) - Masih ingat dengan mantan pegawai Ditjen Pajak yakni Gayus Tambunan yang divinos salah karena telah melakukan kejahatan korupsi dan membuat riuh masyarakat Indonesia? Karena tindakannya yang melawan hukum, Gayus Tambunan harus mendekam selama 29 tahun di dalam penjara.

Nah, sekarang muncul lagi di Pemerintahan Kota Padang, dimana pada tahun 2016 ditemukan pajak yang dipungut dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 55,55 juta digunakan untuk kepentingan pribadi, bukannya disetorkan ke kas daerah.

Dari laporan yang diperoleh Klikangaran.com diketahui bahwa, dua SKPD tersebut di antaranya adalah pajak sebesar Rp38.757.499 pada Dinas Koperasi dan UMKM, dan pajak sebesar Rp16.798.964 pada Sekretariat DPRD yang tidak disetor PPTK.

Sehingga, atas permasalahan tersebut ada 2 kerugian yang terjadi, di antaranya kekurangan penerimaan negara per 31 Desember 2016 sebesar Rp35.151.549 dan kekurangan penerimaan daerah Per 31 Desember 2016 sebesar Rp20.404.914.

Tindakan tersebut sudah macam Gayus Tambunan, sengaja menghimpun uang pajak hanya untuk kepentinagn pribadi saja. Apalagi dari kabar yang beredar, pajak tahun anggaran 2016 yang dipungut sengaja tidak disetor.

Jadi, sudah saatnya aparat hukum untuk menindak tegas permasalahan ini guna menghindari perilaku Gayus Gayus lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X