Teng Teng Teng, Tabung Gas Bupati Muba Rp 2 juta per Buah?

photo author
- Sabtu, 16 September 2017 | 18:33 WIB
images_berita_Sept17_HERI-Tabung
images_berita_Sept17_HERI-Tabung

Jakarta, Klikanggaran.com (17/9/2017) - Tahun 2017, setelah Dodi Reza Alex Noerdin dilantik menjadi Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), banyak hal yang oleh publik dinilai aneh. Misalnya, pemborosan anggaran yang berkaitan dengan anggaran atau adanya kemahalan harga untuk belanja, seperti pengadaan peralatan dapur di rumah jabatan atau rumah dinas.

Dari laporan yang diterima Klikanggaran.com ditemukan bahwa harga pengadaan peralatan dapur seperti tabung gas 12 kg untuk Sekretariat Daerah (Setda) mempunyai anggaran sebesar Rp50.000.000. Dimana kebutuhan tabung gas 12 kg ini diperuntukan bagi pejabat-pejabat penting seperti Kepala Daerah, Dodi Reza Alex Noerdin, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

Pagu anggaran sebesar Rp 50 juta ini untuk membeli tabung gas 12 kg sebanyak 25 buah. Jadi, kalau boleh dibagi rata, satu buah tabung gas 12 kg, rata-rata harganya sebesar Rp2.000.000 untuk satu buah tabung gas.

Kalau satu buah tabung gas 12 kg harganya dipatok Setda sebesar Rp 2 juta, maka harga tabung gas tersebut, bukan hanya terindikasi kemahalan harga. Tetapi, harga tabung gas 12 kg ini cenderung diduga ada korupsi dalam bentuk mark up dalam pengadaan alat dapur untuk kebutuhan para pejabat penting di Kabupaten Muba.

Karena, harga tabung gas 12 kg di pasaran baik tabung gas 12 kg kosong dan isi ulangnya hanya sekitar Rp400.000. Apalagi satu tabung gas 12 kg, kalau lagi mengisi ulang gas, harganya tidak mungkin sampai Rp 2 juta per tabung. Dan, isi tabung gas 12 kg tidak mungkin habis dalam satu minggu dan satu bulan untuk setiap hari dipergunakan.

Jadi, jatah tabung gas 12 kg sebesar Rp 2 juta per tabung untuk kebutuhan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, patut dicurugai. Boleh dong, rakyat mencurigai Pak Bupati?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X