Kerugian Negara Akibat Kejahatan Kecil Pegawai Kemenkes Meningkat Hingga Rp 1,9 M?

photo author
- Senin, 18 September 2017 | 17:57 WIB
images_berita_Sept17_TGR
images_berita_Sept17_TGR

 

Jakarta, Klikanggaran.com (19/9/2017) - Tuntutan Ganti Rugi (TGR) merupakan suatu proses tuntutan terhadap ulah pegawai negeri. Dimana tujuan tuntutan ini adalah adanya penggantian kerugian yang disebabkan oleh kejahatan kecil seperti perbuatan melanggar hukum dan melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaiamana mestinya. Sehingga, baik secara langsung maupun tidak langsung negara/daerah menderita kerugian.

Misalnya saja, yang terjadi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada setiap tahun tuntuntan kerugian negara selalu mengalami kenaikan. Dimana untuk Tuntutan Ganti Ruginya dari tahun 2014 ke tahun 2015, sesuai data yang diperoleh klikanggara.com mengalami kenaikan tinggi, sampai sebesar Rp1.998.879.348. Padahal, pada tahun 2014 sekitar Rp580.264.790, dan pada tahun 2015 mencapai Rp2.579.144.138.

Hal ini menunjukkan kejahatan kecil atau kelalaian yang ditunjukkan oleh pegawai Kementerian Kesehatan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Bahkan, kenaikan ini sebagai bentuk dar dampak dari terjadinya kerugian negara. Dan, tak tanggung-tanggung, TGR tahun 2015 telah merugikan negara hingga miliaran rupiah, sekitar Rp2.579.144.138.

Semoga setiap kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum di kemenkes ini diselesaikan melalui TGR yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dipertanggungjawabkan oleh pimpinan pegawai yang membuat kejahatan kecil tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X