Dana Hibah Miliaran Pemkot Yogyakarta Bermasalah?

photo author
- Kamis, 21 September 2017 | 06:01 WIB
images_berita_Sept17_Dana-Hibah
images_berita_Sept17_Dana-Hibah

Jakarta, Klikanggaran.com (21/9/2017) - Mengacu pada dasar hukum pelaksanaan belanja hibah maupun belanja bantuan sosial, setidaknya dana yang dikucurkan kepada perwakilan masyarakat memiliki bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak seperti yang terjadi di Pemerintahan Kota Yogyarkata yang diketahui bermasalah.

Berdasarkan laporan yang diterima Klikanggaran.com diketahui, permasalahan ini terjadi di Pemkot Yogyakarta pada tahun anggaran 2015, dimana terdapat anggaran dana hibah yang tidak memilki bukti pertanggungjawaban dan belum diterima sama sekali oleh Pemkot. Jadi anggaran sudah masuk kantong beberapa LPMK, tapi semua penerima hibah dan bantuan sosial belum menyampaikan laporan penggunaan bantuan yang diterima.

Selain itu, anggaran yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban tersebut diketahui ada sebesar Rp1.952.725.000 dari realisasi anggaran sebesar Rp45.601.349.032 atau setara dengan 84,05 persen.

Pengelolaan dana belanja hibah seperti ini tentu saja dinilai buruk oleh publik. Karena mengakibatkan ketidakwajaran dalam penggunaaannya. Sehingga patut dipertanyakan penggunaannya, dan benar tidak peruntukannya buat masyarakat.

Gambaran pengelolaan dana hibah Pemkot Yogyakarta ini juga terlihat tidak mempedomani peraturan yang berlaku, sebagaimana terjadi keterlambatan penerima bantuan sosial dan hibah dalam menyampaikan laporan penggunaan bantuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X