Jakarta, Klikanggaran.com (24/9/2017) - Akhirnya KPK menetapkan Walikota Cilegon, Tubagus Imam Ariyadi, sebagai tersangka yang berkaitan dengan perizinan di Kota Cilegon. Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Penjaitan, sudah cukup bukti permulaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan dugaan pemerimaan suap, yaitu sebesar Rp 1,5 miliar kepada walikota dari pihak lain.
Dengan demikian, setelah Tubagus Imam Ariyadi menjadi tersangka dugaan suap, maka semua fasilitasnya sebagai pejabat negara, seperti pakai dinas untuk walikota, tidak bisa diberikan lagi kepadanya.
Pakaian dinas tahun anggaran 2017 untuk Walikota Cilegon, Tubagus Imam Ariyadi, sudah diterimanya. Dan, pengadaan pakaian dinas dan pakaian adat sekitar Rp126.750.000 dibeli oleh Sekretariat Daerah Kota Cilegon antara bulan Februari dan April 2017 lalu.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka suap sekitar Rp 1,5 miliar, Tubagus Imam Ariyadi sudah dapat pakaian dinas dari pajak rakyat Cilegon yang mahal. Padahal pada tahun 2016 pakaian dinas untuk Walikota Cilegon hanya sekitar Rp 50 juta. Berarti pengadaan pakaian dinas dari tahun 2016 ke tahun 2017 mengalami peningkatan sekitar Rp76.750.000
Sayang seribu sayang, selama satu tahun saja untuk pakaian dinas Walikota Cilegon sudah menghambur-hamburkan uang pajak sebesar Rp176.750.000. Padahal jatah pakaian dinas ini sebagai sebuah kehormatan kepada pejabat negara, tapi tiba-tiba kehormatan sebagai pejabat negara ini jadi hilang setelah operasi tangkap tangan KPK.