Saking Semangatnya Nagih Pajak, Pemkab Kebumen Kebablasan

photo author
- Minggu, 27 Agustus 2017 | 06:38 WIB
images_berita_Ags17_Friday
images_berita_Ags17_Friday

Jakarta, Klikanggaran.com (27/8/2017) - Berbicara mengenai pemungutan pajak, apalagi tentang intensif pemungutan pajak daerah, biasanya berangkat dari Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana dalam Perbup tersebut antara lain menyatakan bahwa insentif diberikan sebesar 5% dari rencana realisasi.

Namun, lucunya di Kabupaten Kebumen pada tahun 2015 ini terdapat permasalahan mengenai aturan yang bertentangan dengan pasal per pasal. Belum lagi kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp 367 juta.

Pada Perbup Nomor 19 Tahun 2012 pasal 4 ayat 4 huruf h, disebutkan bahwa apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen), tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen), Insentif diberikan untuk realisasi triwulan IV, triwulan III, dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan. Di sisi lain, ini bertentangan dengan pasal lainnya, seperti pada pasal 6 ayat 1, yang menyatakan bahwa besaran insentif pemungutan pajak dan retribusi ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi dan penjelasan pasal 4 nomor 9 yang menyatakan bahwa, apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus per seratus), tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima per seratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.

Jadi, timbul pertanyaan publik, apa ini sebuah kecerobohan? Atau, mungkin saja pejabat SKPD memanfaatkan atau bermain dalam aturan Perbup ini untuk kepentingan memperkaya diri? Karena, dilihat dari laporan yang diperoleh Klikangggaran.com terdapat nilai lebih dari setiap pemungutan pajak sebesar Rp 367 juta.

Hal tersebut jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta penjelasannya.

Terkait hal tersebut, publik berharap, semoga saja kelebihannya tidak masuk kantong pribadi. Dan, pejabat mentaati pemungutan pajak sesuai standar yang telah ditetapkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X