Masih di Pemkab Kendal, Ada Penerimaan Pajak Rp 2,1 M Tak Sama?

photo author
- Minggu, 27 Agustus 2017 | 17:07 WIB
images_berita_Ags17_gtfa
images_berita_Ags17_gtfa

 

Jakarta, Klikanggaran.com (28/8/2017) - Mengejutkan sekali penerimaan pajak yang dikelola oleh Kabupaten Kendal, yang menunjukkan kondisi tidak sama, setelah adanya pemberitaan Klikanggaran.com sebelumnya. Jika kemarin penerimaan pajak air sebesar Rp 1,24 miliar Kabupaten Kendal tidak valid, kini di penerimaan pajak restoran senilai Rp 2,17 miliar tidak menggambarkan hak Pemerintah Kabupaten Kendal yang sebenarnya.

Hal tersebut ditemukan pada laporan yang diperoleh Klikanggaran.com dimana pada tahun 2015 Pemkab Kendal menganggarkan pendapatan pajak daerah senilai Rp62.182.413.472 dengan realisasi senilai Rp70.285.888.571 atau 113,03 persen dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya adalah pajak restoran yang dikelola Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah senilai Rp 2,17 miliar.

Rakyat Kendal mungkin akan geleng-geleng kepala, setelah melihat yang telah dilakukan oleh pejabat Kabupaten Kendal terhadap pengelolaan pajak. Klikanggaran.com menemukan ada pemenuhan kewajiban perpajakan tidak menggunakan mekanisme Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Selain itu dasar pengenaan pajak tidak menggunakan jumlah pendapatan yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

Sehingga, dari permasalahan tersebut berdampak pada efektifitas pengendalian pemenuhan kewajiban pajak restoran tidak maksimal. Mungkin, hal itu disebabkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKA) yang membuat kebijakan pelaksanaan pemungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan juga pengawasan dan penegakan Perda atas ketidakpatuhan WP tidak dilaksanakan.

Maka, sebagai negara yang taat akan aturan, dan sebagai penegak keadilan negeri ini, kiranya aparat hukum segera menyelidikinya, karena sudah ada dua temuan pajak yang dikelola Pemda Kendal, tidak valid nilainya dan diduga adanya potensi merugikan daerah.

(Baca juga: Nah Loh! Validasi Data Pajak Air Sebesar Rp 1,24 M di Pemkab Kendal Tidak Sama?)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X