Jakarta, Klikanggaran.com (5/9/2017) - Tak banyak pejabat daerah yang mengambil kesempatan lebih luas lagi untuk kemaslahatan masyarakat dalam menagih piutang yang menjadi hak pemerintah daerah sebagai pendapatan. Seperti di Kabupaten Batang, tahun 2015 berpotensi kehilangan pendapatan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi karena belum diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) senilai Rp363.112.431. Hal ini, dinilai publik sebagai bukti ogah-ogahan.
Coba jika dinas terkait, atau lebih tepatnya Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) segera menerbitkan SKRD pengendalian menara telekomunikasi pada awal tahun 2015 untuk mengakui hak Pemerintah Daerah Kabupaten Batang, tentu bakal mendapatkan uang sebesar Rp 363 juta untuk kemaslahatan masyarakat.
Sikap dari pejabat yang dinilai ogah-ogahan ini tentu menjadi tanda tanya publik. Bagaimana memanfaatkan peluang dan kesempatan untuk mendapatkan pendapatan tersebut?
Dan, perlu diketahui, dari laporan yang diterima Klikanggaran.com diketahui bahwa di Pemda Batang sendiri sudah menganggarkan Pendapatan Retribusi Jasa Umum senilai Rp7.633.551.900 dengan realisasi senilai Rp7.960.805.502,00. Dari anggaran tersebut, senilai Rp424.261.100 adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan telah terealisasi senilai Rp286.223.620 atau 67,46 persen.
Selain sikap pejabat yang dinilai ogah-ogahan menagih pendapatan tersebut, pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Batang juga dinilai sangat buruk. Karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.