Pengelolaan Sistem Penyaluran Dana BOS SMP Masih Amburadul, Tanggungjawab Siapa, Nih?

photo author
- Selasa, 5 September 2017 | 06:12 WIB
images_berita_Ags17_Dana-Bos-SMP
images_berita_Ags17_Dana-Bos-SMP

 

Jakarta, Klikanggaran.com (5/9/2017) - Kegiatan pelatihan Dana BOS SMP yang bersumber dari dana dekonsentrasi pada lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dinas Pendidikan dinilai masih terbilang amburadul. Seperti halnya pada kegiatan di Provinsi Sumetra Utara, terdapat anggaran sebesar Rp 6,30 miliar tidak dilaksanakan.

Sebagaimana diketahui dari laporan yang diperoleh Klikanggaran.com ada beberapa faktor yang menyebabkan sistem penyaluran dana BOS masih ambarudal. Dia antaranya adalah sebagai berikut:

a. Ada pencairan dana dilakukan menjelang Tahun Anggaran berakhir.

b. Terdapat tujuh sekolah penerima bantuan pelatihan dana BOS dengan empat nomor rekening dan satu sekolah di dalamnya memperoleh dua kali penyaluran.

c. Kegiatan pelatihan BOS SMP tahun 2015 tidak dilaksanakan.

Hal di atas tentu merupakan suatu permasalahan yang melanggar Undang-Undang, yang sepertinya perlu dievaluasi kembali oleh Kemendikbud. Karena dengan sistem ambaradul tersebut, akhirnya tujuan pemberian bantuan pemerintah untuk kegiatan pelatihan pengelolaan BOS SMP senilai Rp 6,30 miliar tidak tercapai.

Dan, akibat dari sistem pengelolaan yang amburadul tersebut, mau tidak mau, karena kegiatannya tidak jadi, akhirnya dana BOS SMP tahun 2015 sebesar Rp 6,30 miliar harus kembali ke kas negara.

Kecerobohan yang menimbulkan permasalahan ini tentu ada sebabnya, seperti disebabkan oleh PPK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu kurang cermat dalam menetapkan daftar normatif penerima bantuan. Dan, tidak tepat waktu dalam mengajukan pencairan, juga pengelola bantuan pemerintah pada Satker Dekon Dikdasmen Provinsi Sumut tidak optimal dalam melaksanakan koordinasi dengan Bank BRI selaku mitra KPPN untuk memantau perkembangan proses penyaluran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X