Kerugian Pemda Madiun Sudah Diproseskah???

photo author
- Kamis, 7 September 2017 | 07:29 WIB
images_berita_Ags17_Screenshot_35
images_berita_Ags17_Screenshot_35

 

Jakarta, Klikanggaran.com (7/9/2017) - Pada tahun 2015 di Pemerintahan Daerah (Pemda) Madiun pernah mengalami kerugian daerah atas beberapa pekerjaan yang diduga disebabkan adanya kelalaian. Kerugian yang masih disebut sebagai indikasi ini terdapat pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Madiun, dimana dinas tersebut menganggarkan Belanja Hibah Bangunan yang diserahkan kepada pihak ketiga sebesar Rp32.000.300.000 dengan realisasi sebesar Rp30.054.224.300 atau 93,92 persen.

Kegiatan tersebut antara lain dilakukan untuk Pembangunan Jaringan Irigasi dan Jalan Usaha Tani (JUT) di wilayah Kabupaten Madiun yang dilakukan oleh rekanan pelaksana. Sedangkan di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun pada tahun yang sama menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp57.240.642.365 dan merealisasikan sebesar Rp43.975.371.000 atau 76,83 persen.

Kegiatan tersebut, sesuai dengan laporan yang diterima Klikanggaran.com, antara lain dilakukan untuk Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi dan Saluran Pembuang di wilayah Kabupaten Madiun, yang dilakukan oleh rekanan pelaksana. Dari dua paket Pekerjaan tersebut, menunjukkan bahwa terdapat kerugian daerah yang disebabkan oleh kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp108.475.795.

Hal ini memperlihatkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh pejabat terkait karena kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian. Dan, mestinya segera ditindaklanjuti, dengan memerintahkan kontraktor untuk mengembalikan uang atas kekurangan volume ke Kas Daerah.

Tapi, sampai saat ini belum terdengar penindaklanjutannya. Apakah anggaran sebesar Rp108.475.795 sudah kembali ke kas daerah? Jika belum, mungkin bisa panggil Bupati Madium untuk dimintai keterangan terkait kelebihan tersebut, yang menjadi kerugian daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X