Ya Tuhan, di Kemenkes Pengadaan Dispenser Aja Sampai 50 Juta

photo author
- Kamis, 7 September 2017 | 08:14 WIB
images_berita_Ags17_Screenshot_36
images_berita_Ags17_Screenshot_36

 

Jakarta, Klikanggaran.com (7/9/2017) - Pada tahun 2015 di lingkungan Kementerian Kesehatan melaksanakan pengadaan belanja modal lima satuan kerja (Satker) Kementeran Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp1.590.240.104. Salah satu Satker yang menjadi sorotan Klikanggaran.com adalah Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, yang diduga ada tindak KKN dan merugikan negara.

Sebagaimana laporan yang diperoleh Klikanggaran.com, terdapat pengadaan barang berupa dispenser bermerek Miyako, dengan harga satuan sebesar Rp2.000.000. Kemudian, item barang yang diadakan tersebut sebanyak 25 unit, jadi jika ditotal hampir menghambiskan anggaran hingga 50 juta.

Perlu diketahui bahwa pengadaan dispenser tersebut dirasakan janggal oleh beberapa pihak, jika harga satuan dispenser harus menghabiskan anggaran negara hingga Rp2.000.000. Bukankah harga dispenser di pasaran ada yang Rp 600 ribu atau Rp 700 ribuan?

Atas permasalahan tersebut, jelas terdapat selisih harga, yang rasanya begitu mahal harga satu dispenser tersebut. Laporan lain yang masuk dari publik adalah, diduga di dalam permasalahan ini ada perilaku KKN kecil-kecilan, dan meski rekanan sudah mengembalikan ke kas negara, akan tetapi tindak pidananya tidak boleh ditiadakan.

Pesan publik, jika rakyat kecil dihakimi di pengadilan karena maling sendal dan harus ditebus seharga domba, apakah ini akan setara dengan kasus di atas? Jangan-jangan akan hilang begitu saja pidananya. Bukankah kasus seperti ini bisa dikatakan maling, Pak Jaksa?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X