Jakarta, Klikanggaran.com (25/12/2017) - Untuk diketahui, pada tahun 2016 di Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman ditemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp 157,37 juta atas kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan berkasus hukum.
Berdasar laporan yang diperoleh Klikanggaran.com atas kerugian tersebut diketahui, terdapat 2 kasus yang sama pada kelebihan pembayaran, namun dengan nilai yang berbeda.
Sehingga publik menilai, jangan-jangan ada dugaan mark up yang disengaja. Lantaran kerugian di Pemkab Padang Pariaman tersebut ternyata janggal, dimana atas bukti pertanggungjawaban pembayaran gaji dan tunjangan, lebih tepatnya kepada pegawai yang sedang tugas belajar, masih menerima pembayaran tunjangan fungsional dan/atau tunjangan umum melebihi jangka waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, ditemukan juga PNS yang terlibat kasus hukum serta telah dijatuhi hukuman pidana, namun belum diterbitkan surat pemberhentian, akan tetapi PNS tersebut masih dibayarkan gaji dan tunjangannya. Sehingga kuat dugaan, seperti yang dikatakan oleh publik, bahwa kerugian keuangan daerah di Pemkab Padang Pariaman ini, dikarenakan adanya dugaan mark up.
Hal tersebut juga telah melabrak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Maka, sepertinya perlu adanya penyelidikian oleh aparat hukum terkait, atas dugan mark up sebesar Rp 157,73 juta ini.